Kemendagri Soni Sumarsono Tak Mau Lagi Campuri Urusan Paripurna Anies-Sandi
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyatakan, Surat Edaran Kemendagri tentang Rapat Paripurna Istimewa hanyalah bentuk arahan dari Pemerintah Pusat kepada DPRD DKI Jakarta. Artinya, selain persoalan etika, tidak ada sanksi yang mengikat jika itu tidak dilaksanakan.
“Mau dilaksanakan, jauh lebih bagus. Kalau tidak dilaksanakan, tentunya secara etika tergantung penilaian orang. Tidak ada sanksi,” kata dia, saat dihubungi seusai bertemu dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, di Jakarta, Jumat (27/10).
Posisi Kemendagri, lanjutnya, hanya membimbing DPRD dalam beretika sebagai legislatif dengan eksekutif. Tak ada pula kewenangan untuk mengintervensi keputusan DPRD. Tentang penolakan Fraksi PDIP di parlemen terhadap gagasan Rapat Paripurna Istimewa, yang berlainan dengan suara Fraksi Partai Gerindra, ia pun tak ikut campur.
“Saya tidak tahu kesepakatan mereka seperti apa. Tapi, dalam posisi kami sebagai Pemerintah Pusat, kami seperti orang tua yang memberikan arahan kepada anak. Keputusan tetap pada si anak, pada DPRD DKI,” dalihnya.
Surat Edaran Kemendagri ini, kata dia, merupakan bagian dari produk pemerintah yang sifatnya fasilitas, bukan regulasi. Sifatnya pun hanya terkait tata tertib dan etika.
“Kami tidak dalam posisi mendesak, kami hanya memberikan gambaran kepada Pak Pras (Ketua DPRD DKI), kenapa (Rapat Paripurna Istimewa) perlu, kenapa tidak perlu, dan keputusan ada pada DPRD. Itu saja,” kata Soni.
Ia juga mengaku tak masalah jika Rapat Paripurna Istimewa digelar lebih dari 14 hari setelah pelantikan, seperti ketentuan yang diatur dalam surat edaran Kemendagri.
“Tidak apa-apa. Itu kan supaya jangan terlalu lama saja, sebab ada proses persiapan dan Bamus (Badan Musyawarah) sekitar 14 hari setelah pelantikan. (ketentuan 14 hari) itu adalah ruang supaya mereka menyiapkan dengan baik,” jelasnya.
CNNIndonesia.com mencoba menghubungi Prasetyo terkait pertemuannya dengan Soni. ‘Kader Banteng’ itu belum merespons.
Namun, saat ditemui di kompleks DPRD DKI, Jakarta, Senin (23/10), Prasetyo menyebut, Surat Edaran Mendagri itu tidak bersifat memaksa. “Itu kan sifatnya imbauan saja, kita kan ada tatibnya,” kata dia.
Dia juga menegaskan bahwa ketidaksetujuannya terhadap pelaksanaan Paripurna Istimewa itu bukan berarti ingin menjegal langkah Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Lagi pula kata Pras, Anies dan Sandi adalah gubernur dan wakil gubernur pilihan rakyat Jakarta.
“Enggak mungkin saya nutup jalan orang ini (Anies dan Sandiaga). Ini Gubernur pilihan rakyat kok,” tepisnya.
Seperti diketahui, Kemendagri mengirimkan Surat Edaran Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017 kepada DPRD DKI Jakarta. Isinya, perintah agar Rapat Paripurna Istimewa digelar maksimal 14 hari setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Pimpinan DPRD DKI terbelah dalam menyikapi hal ini. Prasetyo yang berasal dari F-PDIP menolaknya. Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik yang berasal dari F-Gerindra berkukuh agar DPRD menggelar Paripurna Istimewa.
Dalam Rapat Paripurna Istimewa, Anies rencananya akan menyampaikan visi-misinya dalam memimpin Jakarta selama lima tahun ke depan, termasuk langkah konkret dalam menata Ibukota.
(Baca juga: ANIES INGIN ROMBAK PNS DKI DAN SEBUT BUKAN SINGKIRKAN LOYALITAS AHOK)
(Baca juga: BENTROK ARGUMEN PDIP DAN GERINDRA SOAL PARIPURNA, TENTANG VISI MISI ANIES-SANDI)
Sumber Berita Kemendagri Soni Sumarsono Tak Mau Lagi Campuri Urusan Paripurna Anies-Sandi : Cnnindonesia.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.