Kemenhub Memperbolehkan Pemda Atur Ojek Online, Kementerian Perhubungan mempersilakan pemerintah daerah membuat aturan sendiri soal ojek online. Sebab ojek online sebagai angkutan umum tak ada dalam undang-undang.
“Walaupun belum diatur, sebetulnya Pemda berwenang mengatur,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).
Barata menambahkan, sepeda motor tidak termasuk angkutan umum dalam undang-undang karena dianggap terlalu berisiko. Hal itu tak hanya di Indonesia, tetapi juga sejumlah negara di dunia juga.
Namun karena ojek online sudah menjadi fenomena saat ini, maka Pemda boleh membuat aturan sendiri. Ia mengambil contoh di Yogyakarta, andong menjamur dan pemerintah daerah akhirnya membuat aturan soal itu.
“Kalau pun tidak diatur, fenomena muncul di tengah-tengah kita. Kita perlu atur supaya enggak kumpul di satu tempat supaya enggak macet, Pemda bisa atur itu,” kata dia.
Ketua DPP Organda Korwil II Wilayah DKI, Jabar dan Banten, Safruhan Sinungan, menambahkan justru menurut dia yang harus mengeluarkan aturan adalah pemerintah pusat bukan pemerintah daerah.
“Tidak bisa kita serahkan Pemda, kita bisa akomodir roda dua, misal kirim barang, pesan makanan, boleh saja bukan untuk angkutan orang, karena sangat sensitif tentang keselamatan. (Ojek online) Ini harus diambil alih pemerintah,” tandas Safruhan.
Sumber Berita Kemenhub Memperbolehkan Pemda Atur Ojek Online : Liputan6.com
Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…
Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…
Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…
Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…
Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…
Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…
This website uses cookies.