Kemenhumkam Batalkan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membatalkan persyaratan kepemilikan tabungan Rp 25 juta bagi pemohon pembuatan paspor.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyampaikan, pihaknya melihat banyak masyarakat yang merasa keberatan setelah persyaratan tersebut diberlakukan.
“Alasan menghilangkan (syarat kepemilikan tabungan) Rp 25 juta dikarenakan analisa pantauan kami melalui media intelijen, analis kami melihat, masyarakat maupun media cenderung belum bisa menerima kebijakan ini dengan baik,” kata Agung di Kantor Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (20/3/2017).
“Artinya, masyarakat kita perlu didengar aspirasinya. Kalau ini memberatkan masyarakat, kemudian kebijakan tidak boleh berdiri kokoh, dia (kebijakan) harus menyesuaikan,” tambah Agung.
( Baca : Ini Pihak yang Dimintakan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Urus Paspor )
Aturan itu sebelumnya hanya ditujukan bagi orang-orang yang diduga kuat tenaga kerja ilegal.
Terkait pencegahan keberangkatan TKI ilegal, menurut Agung, proses administrasi pembuatan paspor akan lebih diperketat.
Selain melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran, setiap WNI yang akan membuat paspor diwajibkan melampirkan Surat Rekomendasi Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Syarat lain, surat telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Sarana Kesehatan (SARKES) yang ditentukan oleh Kementérian Kesehatan.
Selain itu, lanjut Agung, pihaknya juga akan memperketat pada tahap wawancara. Petugas akan menggali informasi kepada pemohon.
Kasus yang selama ini kerap terjadi, pemohon tidak mengakui akan bekerja di luar negeri, melainkan mengaku hanya melakukan kunjungan ke luar negeri untuk berwisata, kunjungan keluarga, umroh, haji non-kuota, ziarah, magang.
Saat mewawancarai pemohon, petugas akan memperhatikan seluruh karakteristik diri pemohon.
“Profiling, gesture atau body language, dimana Petugas harus memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuannya ke luar negeri,” kata dia.
Sumber berita Kemenhumkam Batalkan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor : kompas.com
Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…
Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…
Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…
Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…
Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…
Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…
This website uses cookies.