Kemenhumkam Batalkan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membatalkan persyaratan kepemilikan tabungan Rp 25 juta bagi pemohon pembuatan paspor.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyampaikan, pihaknya melihat banyak masyarakat yang merasa keberatan setelah persyaratan tersebut diberlakukan.
“Alasan menghilangkan (syarat kepemilikan tabungan) Rp 25 juta dikarenakan analisa pantauan kami melalui media intelijen, analis kami melihat, masyarakat maupun media cenderung belum bisa menerima kebijakan ini dengan baik,” kata Agung di Kantor Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (20/3/2017).
“Artinya, masyarakat kita perlu didengar aspirasinya. Kalau ini memberatkan masyarakat, kemudian kebijakan tidak boleh berdiri kokoh, dia (kebijakan) harus menyesuaikan,” tambah Agung.
( Baca : Ini Pihak yang Dimintakan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Urus Paspor )
Aturan itu sebelumnya hanya ditujukan bagi orang-orang yang diduga kuat tenaga kerja ilegal.
Terkait pencegahan keberangkatan TKI ilegal, menurut Agung, proses administrasi pembuatan paspor akan lebih diperketat.
Selain melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran, setiap WNI yang akan membuat paspor diwajibkan melampirkan Surat Rekomendasi Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Syarat lain, surat telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Sarana Kesehatan (SARKES) yang ditentukan oleh Kementérian Kesehatan.
Selain itu, lanjut Agung, pihaknya juga akan memperketat pada tahap wawancara. Petugas akan menggali informasi kepada pemohon.
Kasus yang selama ini kerap terjadi, pemohon tidak mengakui akan bekerja di luar negeri, melainkan mengaku hanya melakukan kunjungan ke luar negeri untuk berwisata, kunjungan keluarga, umroh, haji non-kuota, ziarah, magang.
Saat mewawancarai pemohon, petugas akan memperhatikan seluruh karakteristik diri pemohon.
“Profiling, gesture atau body language, dimana Petugas harus memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuannya ke luar negeri,” kata dia.
Sumber berita Kemenhumkam Batalkan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor : kompas.com
Prabowo apresiasi Timnas Indonesia juara piala ASEAN 2026 Kemenangan Timnas Indonesia di final FIFA ASEAN…
Garuda juara piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut rasa bangga Kemenangan Timnas Indonesia atas Thailand…
Hasil final Timnas Garuda Vs Thailand, juara piala ASEAN 2026 Pertandingan yang berlangsung di Stadion…
Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid wafat, Muhammadiyah berduka Duka menyelimuti keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU)…
Jennifer Coppen manjakan Justin cetak gol lawan Thailand Bukan perhiasan atau barang mewah yang disiapkan…
Wasit Uzbekistan pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026 Pertandingan Timnas Indonesia melawan Thailand…
This website uses cookies.