Ini Pihak yang Dimintakan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Urus Paspor

Ini Pihak yang Dimintakan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Urus Paspor

Ini Pihak yang Dimintakan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Urus Paspor

Kebijakan berupa syarat tabungan Rp 25 juta bagi pemohon paspor baru yang mulai diberlakukan pemerintah, hanya ditujukan bagi orang-orang yang diduga kuat tenaga kerja ilegal.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno membantah kebijakan ini mempersulit pembuatan paspor.

“Petugas wawancara di kantor imigrasi ketika menemukan indikasi kuat ada orang yang akan menjadi TKI non-prosedural, dapat dimintakan dokumen tambahan berupa rekening bank yang di dalamnya ada tabungan sejumlah itu Rp 25 juta),” ujar Agung kepada Kompas.com, Jumat (17/3/2017).

Syarat berupa bukti rekening koran itu tidak diminta ke semua orang. Agung memastikan petugas wawancara di kantor imigrasi memiliki kemampuan analisa data dan bahasa tubuh untuk membedakan calon TKI ilegal dengan yang bukan.

Selain itu, dalam banyak kasus ditemukan calon TKI ilegal biasanya tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Biasanya, mereka memalsukan KTP maupun dokumen kependudukan lainnya.

“Kalau pemohon paspor itu genuine traveler, pasti jelas identitasnya, tahu mau ke mana, tujuannya seperti apa, dan sebagainya,” kata Agung.

Selain tujuan wisata dan kunjungan keluarga, Agung menyebut tujuan umroh dan haji sebagai modus yang paling sering digunakan TKI ilegal.

Untuk itu, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM bekerja sama dengan Kementerian Agama agar Kantor Wilayah Agama setempat mengeluarkan dokumen tambahan yang menyatakan agen umroh atau haji yang memberangkatkan jamaah, bukanlah sindikat penyalur TKI ilegal.

“Ini modusnya berangkat 100 oleh travel agent, yang kembali hanya 10, sehingga perlu rekomendasi bahwa travel agent berlaku dan tercatat di Kemenag, ketika tidak tercatat maka ditolak,” ujar Agung.

Selain bekerja sama dengan Kementerian Agama, Ditjen Imigrasi juga bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam menjaring TKI ilegal.

BNP2TKI bertugas mengeluarkan rekomendasi TKI non-prosedural, Imigrasi akan mengahalau di penerbitan dokumen dan keberangkatan, kemudian Kementerian Luar Negeri melalui pengawasan oleh atase di negara tujuan.

Ketika disinggung soal celah sindikat mengakali tabungan berjumlah Rp 25 juta, Agung optimistis para petugas mampu menganalisa rekening koran orang yang dicurigai.

“Petugas kita bukan anak kecil, begitu lihat rekening mendadak Rp 25 juta, tapi ini orang tinggal di kampung, kalau sudah ketahuan tinggal ditolak, bisa dilaporkan polisi,” ujarnya.

 

 

Berita terkait Ini Pihak yang Dimintakan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Urus Paspor : Pemohon Paspor Baru Diwajibkan Punya Deposit Rp 25 Juta