Kemensos Sebut 1.900 Pegawai Terindikasi Aktif Bermain Judol

Kemensos Sebut 1.900 Pegawai Terindikasi Aktif Bermain Judol

Kemensos sebut 1.900 pegawai terindikasi aktif bermain judol

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkap adanya temuan aktivitas judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Sosial.

Beberapa pegawai bahkan diketahui melakukan aktivitas tersebut ketika masih berada dalam jam kerja.

Saifullah mengatakan, informasi tersebut berdasarkan data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam laporan tersebut tercatat sebanyak 1.900 pegawai Kemensos masuk dalam daftar yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.

Menurut Saifullah, data yang diterima cukup rinci karena mencantumkan identitas pegawai, jumlah transaksi, hingga waktu aktivitas judi online dilakukan.

Ia menyebut terdapat pegawai yang tercatat bermain ketika seharusnya menjalankan tugas di kantor.

Temuan tersebut disampaikan Saifullah saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026.

Ia menilai masalah ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kedisiplinan aparatur negara.

Dari total 1.900 pegawai yang terindikasi, Saifullah menjelaskan sebagian besar berasal dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Rinciannya terdiri dari 42 PNS, sekitar 1.800 PPPK, serta sebagian lainnya merupakan PPPK paruh waktu.

Mensos menyampaikan bahwa gagal telah memiliki gambaran mengenai tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai tersebut.

Namun keputusan terkait tindakan disiplin masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa setiap pegawai Kemensos harus menjaga kewajiban, integritas, dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kepercayaan yang diberikan harus dijaga dengan menjalankan tugas secara baik. Jika ada pelanggaran, tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan,” ujar Saifullah.

Selanjutnya, Saifullah memastikan hukuman dapat diberikan mulai dari peringatan hingga penghentian apabila bukti keterlibatan sudah dinyatakan kuat.

Khusus bagi pegawai PPPK, kontrak kerja berpotensi tidak diperpanjang jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Baca juga: Anak WNI hanyut di sungai Malaysia berakhir dengan kabar duka