Kementerian Kehutanan cabut izin lembaga konservasi Kebun Binatang Bandung
Kementerian Kehutanan resmi mencabut izin lembaga Konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung.
Pemerintah menyebut langkah ini diambil demi memastikan keselamatan dan kesejahtraan satwa di tengah persoalan administratif yang terjadi.
Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan bahwa negara tidak bisa tinggal diam melihat kondisi tersebut.
“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak telantar,” katanya, Kamis 5 Februari 2026.
Selama maksimal 3 bulan ke depan, Kementerian Kehutanan akan mengambil alih tanggung jawab penuh perawatan satwa sambil menunggu penetapan pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahtraan hewan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan, Pemerintah Kota akan mengamankan kawasan kebun binatang sebagai aset daerah sekaligus ruang terbuka hijau publik.
Pengelolaan sementara akan dilakukan bersama Kementerian Kehutanan, Dina Kehutanan Jawa Barat, dan Pemkot Bandung selam masa transisi.
Pekerja kebun binatang diminta tetap melanjutkan tugasnya, sementara kebutuhan dasar seperti listrik, kebersihan, dan perawatan kawasan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah.
Saat ini, Satpol PP Bandung juga telah melakukan penyegelan kawasan sebagai bagian dari pengamanan aset.

