Kena 3 Pasal Terkait Ujaran Kebencian, Berkas Jonru Hampir Selesai
Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting resmi ditahan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/9) atas kasus ujaran kebencian. Polisi menyatakan berkas penyidikan Jonru hampir selesai dan segera dikirim ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, atas kasus ujaran kebencian itu Jonru dikenakan pasal berlapis.
“Pasal berlapis ya. Pasal Undang-Undang ITE, pasal penghinaan ras, pasal antargolongan, dan pasal KUHP,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).
Lebih jelasnya ada tiga pasal yang dijeratkan pada Jonru. Pertama, Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.
Kedua, Jonru juga dianggap melanggar UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Dan, ketiga, pegiat media sosial itu dikenakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Argo menjelaskan, polisi saat ini tengah memeriksa postingan-postingan Jonru yang diperkarakan pelapor Muannas Alaidid.
“Setelah ini kita akan lalukan berkas perkara. Nanti kita susun setelah selesai berkas semuanya baru kita kirimkan ke kejaksaan,” ungkap Argo.
Di sisi lain kuasa Hukum Jonru, Djudju Purwanto menjelaskan, pihaknya akan mengajukan praperadilan terkait penetapan Jonru sebagai tersangka. Saat ini, kata dia, pihaknya tengah fokus menyiapkan berkas-berkas praperadilan yang akan diajukan tersebut.
“Kami akan fokus dengan praperadilan,” kata Djudju dari LBH Bang Japar saat berbincang dengan kumparan (kumparan.com) pada Rabu (4/10).
Rencananya, dalam waktu dekat praperadilan Jonru akan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini draft terkait praperadilan masih disusun.
Perlu diketahui, Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8) karena sejumlah postingan di media sosial yang dinilai berbau SARA. Laporan ini diterima polisi dan diproses dalam LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Muannas melaporkan Jonru berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga : Tangan Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Jonru Masih Tersenyum
Sumber berita Kena 3 Pasal Terkait Ujaran Kebencian, Berkas Jonru Hampir Selesai : kumparan