Kepala Kantor Kas BNI tersangka kasus penggelapan dana Jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara
Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Kepala Kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Unit Aek Nabara sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, yang diperkirakan mencapai Rp28 miliar.
Tersangka yang berinisial AH diduga menggelapkan dana simpanan jemaat yang ditempatkan dalam bentuk deposito.
Dana tersebut awalnya dikelola oleh pengurus gereja melalui produk investasi yang ditawarkan oleh AH sejak 2019.
Polisi mengungkapkan bahwa produk investasi tersebut ternyata tidak terdaftar dalam sistem resmi bank dan diduga sebagai investasi fiktif.
Lanjut setelah laporan polisi dibuat, pelaku AH diketahui meninggalkan negara Indonesia dan pergi ke Bali sebelum terbang ke Australia pada 28 Februari 2026, hanya dua hari setelah laporan diterima.
Polda Sumut sekarang bekerja sama dengan Polri, Interpol, dan Kepolisian Federal Australia untuk melacak keberadaan tersangka dan telah mengajukan permohonan red notice untuk menangkapnya.
Dan kasus ini menimbulkan protes dari jemaat gereja yang mendatangi kantor cabang BNI di Rantauprapat, meminta penjelasan terkait dana yang hilang.
Pihak Bank menawarkan dana talangan sebesar Rp7 miliar, meskipun jumlah tersebut jauh dari total kerugian yang terjadi.

