Nasional

Ketua DPRD Banjarmasin dan 3 Tersangka KPK Tahan Atas Kasus Suap Raperda

Ketua DPRD Banjarmasin dan 3 Tersangka KPK Tahan Atas Kasus Suap Raperda

KPK resmi menahan 4 tersangka kasus dugaan suap terhadap Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali pada Jumat (15/9) malam. Kasus dugaan suap ini terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih.

Keempat tersangka yang ditahan yaitu Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis.

Anggota DPRD Banjarmasin Tiba di KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)

Untuk lokasi penahanan, keempat tersangka akan ditempatkan di 3 rumah tahanan berbeda. Untuk tersangka Iwan dan Andi dititipkan di rumah tahanan Pomdam Guntur, Muslih di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat, sementara Trensis di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

“Tersangka ditahan di 3 rutan berbeda untuk 20 hari ke depan,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat pada Jumat (15/9).

Mereka ditahan usai diperiksa penyidik sekitar hampir 9 jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/9). Keempatnya keluar Gedung KPK pada Sabtu (16/9) sekitar pukul 00.05 WIB mengenakan rompi oranye. Mereka selanjutnya digiring menuju 2 mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan.

Saat keluar keempat tersangka dugaan suap itu kompak bungkam perihal kasus yang menjerat mereka.

Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmawi. (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)

Dalam kasus ini Iwan dan Andi merupakan pihak penerima suap, sedangkan Muslih dan Trensis adalah pihak pemberi suap.

Sebagai pihak penerima Iwan dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak pemberi, Muslih dan Trensis, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber Berita Ketua DPRD Banjarmasin dan 3 Tersangka KPK Tahan Atas Kasus Suap Raperda : Kumparan.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Israel Jatuhkan Bom saat Warga Palestina Rayakan Idul Fitri

Israel jatuhkan bom saat warga Palestina Rayakan Idul Fitri. Sukacita Idul Fitri 1446 Hijriah masih…

6 hari ago

Begini Ungkapan Atalia Praratya Rasanya Jadi Istri Ridwan Kamil

Begini Ungkapan Atalia Praratya rasanya jadi istri Ridwan Kamil. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,…

6 hari ago

KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Atas Dugaan Korupsi BJB

KPK akan panggil Ridwan Kamil atas dugaan korupsi BJB. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan…

6 hari ago

Dedi Mulyadi Disindir Menteri Parawisata

Dedi Mulyadi disindir menteri parawisata. Manteri Parawisata Widianti Putri Wardhana seperti menyentil sikap Dedi Mulyadi…

1 minggu ago

Kecelakaan Maut di Tol JORR Jakarta Barat Tiga Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Tol JORR Jakarta Barat Tiga Orang Tewas Jakarta, 31 Maret 2025- kecelakaan…

1 minggu ago

Jemaah Umroh asal indonesia mengalami kecelakaan di Arab

Jemaah umroh asal Indonesia mengalami kecelakaan di Arab Saudi 6 orang meninggal dunia. Kecelakan tragis…

2 minggu ago

This website uses cookies.