Ketua Komnas HAM: Pernyataan Dugaan Kriminalisasi Ulama Tidak Tepat, Pigai Ngawur
Di tengah berbagai kasus hukum terhadap Rizieq dan ketidakjelasan kepulangannya ke Indonesia, salah satu komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, mengatakan bahwa ada dugaan kriminalisasi ulama terhadap Ketua FPI itu.
Namun Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat menyangkal bahwa pernyataan Pigai mewakili lembaga yang dipimpinnya.
“Saya perlu mengklarifikasi ini. Menurut kami itu pernyataan terburu-buru dari Pak Pigai. Karena begini, proses pemantauan itu kan baru saja berjalan. Baru pada tahap pengumpulan informasi dari para pengadu. Belum ada proses analitik terkait dengan kesimpulan atau rekomendasi yang dihasilkan dari pemantauan itu,” kata Imdadun.
“Pernyataan itu pernyataan pribadi Pak Pigai.”
Imdadun memaparkan bahwa rapat paripurna Komnas HAM belum mengeluarkan kesimpulan apa pun dan mereka masih mengumpulkan data-data, dan menemui beberapa pengadu.
“Itu adalah kesimpulan yang tidak berdasarkan pada fakta kerja tim,” tambahnya.
Namun ketika dikonfirmasi, Natalius Pigai malah membantah bahwa dirinya pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Dia mengatakan media salah mengutipnya.
“Kalau istilah kriminalisasi itu di mana, siapa yang memunculkan. Komnas HAM tidak pernah memunculkan istilah kriminalisasi. Kalau dugaan ya mungkin dugaan,” kata Pigai.
“Komnas HAM bukan lembaga politik”
Terkait pemberitaan media yang mengatakan Pigai meminta Presiden untuk menghentikan proses hukum di kepolisian, dia juga mengklarifikasi bahwa dia meminta Menko Polhukam Wiranto untuk berdialog dengan kelompok Presidium 212 untuk mengatasi kegaduhan nasional.
Tetapi menurut Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII Yogya Eko Riyadi, pernyataan Pigai merupakan pernyataan politis yang tidak tepat dikeluarkan oleh anggota Komnas HAM.
“Komnas HAM itu harusnya kalau pun dia menyatakan sesuatu itu basisnya penyelidikan atau investigasi dulu. Dan yang dia lakukan itu kan sebenarnya pengawasan atas perlindungan HAM,” katanya.
“Komnas HAM itu bukan lembaga politik, bukan analis politik sehingga komentarnya pun komentar yang harus berbasis data dan instrumen hukum yang memadai, bukan komentar politik.”
Eko menambahkan ini bukan pertama kalinya komentar Pigai tidak mewakili lembaga yang mengkaji dan memantau persoalan-persoalan hak asasi manusia di Indonesia.
Bahkan menurutnya Komnas HAM pernah membuat surat klarifikasi bahwa Komnas HAM belum melakukan penyelidikan dan jika ada suara komisioner maka itu adalah suara pribadi bukan institusi.
“Saya pernah mengusulkan harusnya dilakukan sidang kode etik di internal sendiri. Diisi oleh orang internal maupun dari luar sehingga kasus itu bisa dilihat secara komprehensif dan kemudian diputus. Kalau ada pelanggaran, pelanggaran apa. Dan apakah masuk kategori harus diberi punishment berbentuk apa. Karena itu kejadiannya sudah berulang,” kata Eko.
Imdadun sendiri mengatakan Komnas HAM akan meminta “mekanisme permintaan pertanggungjawaban secara internal” dari Pigai.
“Pigai perlu lebih berhati-hati”
Media di Indonesia juga memberitakan Pigai menyatakan bahwa Komnas HAM akan memediasi kasus-kasus yang menyangkut Presidium Alumni 212.
Imdadun menegaskan bahwa Komnas HAM tidak turut campur dalam soal pengaduan masyarakat berbentuk kriminal.
“Di dalam aturan Komnas HAM sendiri, untuk tindakan-tindakan kriminal itu tidak mungkin dimediasi sesuai dengan mandat UU karena itu bersifat pidana. Yang bisa dimediasi adalah soal-soal perdata,” kata Imdadun.
Media juga menuliskan bahwa Pigai meminta kepada pemerintah untuk menghentikan proses hukum (deponering) atas kasus-kasus Ketua FPI Rizieq Shihab.
Ini dibantah oleh Imdadun, menyebut pernyataan itu jutsru “bertentangan dengan norma-norma HAM”.
“Sebagian besar kasus-kasus Rizieq Shihab itu adalah aduan dari masyarakat. Kalau pengaduan dari masyarakat tidak mendapatkan tanggapan dan proses sesuai dnegan aturan hukum yang berlaku itu menyalahi prinsip HAM bahwa semua orang berhak untuk memperoleh perlakuan hukum yang sama. Jadi itu menciderai hak para pengadu,” jelas Imdadun.
“Perlu lebih berhati-hatilah saudara Pigai.”
Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus UU Pornografi, namun namanya tersangkut dalam sedikitnya enam kasus hukum lain.
Baca juga : Pigai: Presiden Bisa Perintahkan Polri dan Jaksa Hentikan Kasus Rizieq dan Lainnya
Sumber berita Ketua Komnas HAM: Pernyataan Dugaan Kriminalisasi Ulama Tidak Tepat, Pigai Ngawur : bbc indonesia