Nasional

Ketua PA 212 Jadi Tersangka, Polri Menjamin Tak Ada Pesanan

Ketua PA 212 Jadi Tersangka, Polri Menjamin Tak Ada Pesanan

Ketua PA 212 Slamet Maarif merasa diperlakukan tak adil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pidana pemilu. Menanggapi hal itu, Polri memastikan seluruh proses hukum yang dijalani sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“Ya semua ke proses hukum. Ingat bahwa kita tetap mengedepankan equality before the law, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” jelas Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (11/2).

“Dan kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setia warga negara berhak secara konstitusional menyampaikan keberatannya ya silakan. Asal tetap dalam koridor hukum,” tambah dia.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Meski setiap warga punya peluang yang sama untuk membela diri, hukum tetap harus ditegakkan. Sebab, demokrasi dapat dilihat dari seberapa besar supremasi hukum di negara itu.

“Hukum tetap harus kita junjung dan kita tegakan bersama. Karena negara demokrasi salah satu ciri khasnya adalah superemasi hukum,” ucap dia.

Ketum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif menanggapi penetapannya sebagai tersangka oleh Polrestabes Solo. Tindakan polisi dianggap Slamet sebagai bentuk ketidakadilan.

Slamet mengatakan, setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka, bisa saja kepercayaan publik terhadap pemilu jadi menurun.

“Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia, ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini. Saya khawatir kepercayaan rakyat kepada penegak hukum dan penyelenggara pemilu akan hilang,” kata Slamet kepada kumparan, Senin (11/2).

Surat panggilan Ketum PA 212 Slamet Maarif ke Polres Surakarta. Foto: istimewa

Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar pidana pemilu diketahui melalui surat panggilan S.Pgl/28/II/2019/Satreskrim Solo yang dikirim ke kuasa hukum Slamet Ma’arif.

Slamet dijerat Pasal 280 ayat 1, Pasal 276 ayat 2, Pasal 521 atau Pasal 492 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Dalam surat yang dikeluarkan Sabtu (9/2) itu, Slamet dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/2) pukul 10.00 WIB. Kapolres Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo membenarkan adanya surat panggilan tersebut.

“Kami panggil (Slamet Ma’arif) sebagai tersangka kasus pidana pemilu. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada akhir pekan kemarin,” ujar Ribut saat dikonfirmasi, Senin (11/2).

 

Baca juga: Begini Kata PDIP Saat PA 212 Berharap Ahok Tak Balas Dendam

 

Sumber Berita Ketua PA 212 Jadi Tersangka, Polri Menjamin Tak Ada Pesanan: Kumparan.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.