Ketua PT Manado dan 1 Anggota DPR KPK Jebloskan Ke Penjara
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, dan 1 anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar, Aditya Anugerah Moha, Minggu (8/10). Penangkapan tersebut diduga terkait suap perkara banding tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Pengadilan Tinggi Manado.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, keduanya ditahan di dua rutan berbeda. Aditya ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, sementara Sudiwardono ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
“Keduanya ditahan selama 20 hari pertama,” ujar Febri dalam keterangannya.
Usai diperiksa kurang lebih 1×24 jam, Sudiwardono dan Aditya langsung mengenakan rompi oranye, dan digiring ke mobil tahanan. Pantauan kumparan (kumparan.com), Sudiwardono masuk lebih dulu ke dalam mobil tahanan, disusul Aditya setelahnya. Sudiwardono nampak tak bergeming, dan menghiraukan pertanyaan wartawan.
Usai diperiksa kurang lebih 1×24 jam, Aditya berkenan memberikan sedikit pernyataannya ke awak media. Aditya mengatakan, dia tengah berjuang semaksimal mungkin untuk ibunya, Marlina.
“Saya berusaha semaksimal mungkin, niat saya baik tapi mungkin cara yang belum terlalu tepat. Sehingga saya sering katakan, saya berjuang saya berusaha maksimal demi nama seorang ibu,” ujarnya di Gedung KPK, Minggu (8/10).
Aditya yang mengenakan rompi oranye itu langsung meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi utara –yang menjadi Dapilnya.
“Saya selaku pribadi dan tentu atas nama apa yang menjadi amanah dan kepercayaan, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat dan tentunya teristimewa di Dapil saya Sulut khususnya di Bolaang Raya,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengamankan 5 orang termasuk Sudiwardono dan Aditya dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (6/10). Ketiga orang lainnya itu, adalah Y selaku istri Sudiwardono, serta YM dan M sebagai ajudan dan sopir Aditya.
Istri Sudiwardono nampak keluar terlebih dahulu usai pemeriksaan. Ditemani seorang wanita di sampingnya, dia tidak memberikan pernyataan ke wartawan, dan langsung menuju mobil pribadinya di luar Gedung KPK. Begitu pula dengan ajudan dan sopir Aditya, yang keluar dari gedung KPK dengan kepala menunduk –menghindari kejaran wartawan. Status ketiganya saat ini masih menjadi saksi dan tidak ditahan.
Suap antara Aditya dengan Sudiwardono, diduga terjadi untuk mempengaruhi putusan banding atas terdakwa Marlina Moha Siahaan, Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow dua periode di kasus korupsi. Aditya adalah anak Marlina, sehingga suap diduga diberikan agar penahanan Marlina tidak dilakukan.
Sudiwardono dan Aditya Moha dijerat dengan pasal berbeda. Sudiwardono dikenakan Pasal 12 huruf c atau a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan, Aditya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber Berita Ketua PT Manado dan 1 Anggota DPR KPK Jebloskan Ke Penjara : Kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.