Ketua Umum MUI: Rizieq Harus Patuh Terhadap Hukum yang Berlaku di Indonesia

Ketua Umum MUI: Rizieq Harus Patuh Terhadap Hukum yang Berlaku di Indonesia

Ketua Umum MUI: Rizieq Harus Patuh Terhadap Hukum yang Berlaku di Indonesia

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin tidak ingin terlalu jauh mengomentari kasus hukum yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat ini.

Ma’ruf berhati-hati dan tidak ingin salah menilai sesuatu.

“Kenapa Rizieq enggak pulang, yang tahu ya Rizieq,” ujar Ma’ruf usai menghadiri acara Wisuda Pendidikan Kader Muballigh (PKM) Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta Angkatan XXIII Tahun 2016 dan Studium General Angkatan XXIV Tahun 2017 di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (17/5/2017).

Ma’ruf menyerahkan kasus hukum tersebut kepada kepolisian. Namun, kata Ma’ruf, secara umum Rizieq harus patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kalau mematuhi hukum, semua harus mematuhi, kita sebagai warga negara. Sebagai negara hukum kita harus mematuhi pada proses hukum,” ujar Ma’ruf.

Pihak kepolisian sudah dua kali memanggil Rizieq terkait kasus konten pornografi pada percakapan via Whatsapp yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein. Namun, Rizieq tidak memenuhi panggilan itu. Saat ini, Rizieq diketahui berada di Jeddah, Arab Saudi.

Baca juga : Habib Rizieq Sedang Melawan Hukum Indonesia, Pasal 27 Ayat 1 UUD 45

Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus itu. Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli.

Polisi juga telah meminta keterangan dari teman dekat Firza yang bernama “Kak Emma”. Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika.

Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana. Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.

 

 

Sumber berita Ketua Umum MUI: Rizieq Harus Patuh Terhadap Hukum yang Berlaku di Indonesia : kompas.com