Nasional

Ketum PBNU Minta Anies Jangan Jadikan Agama Alat Politik Praktis

Ketum PBNU Minta Anies Jangan Jadikan Agama Alat Politik Praktis

Gubernur DKI Anies Baswedan akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) perihal larangan Monumen Nasional (Monas) untuk kegiatan keagamaan. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) KH Said Aqil Siradj mengecam Anies bila hal niatannya hanya sebatas politik praktis.

“Kalau punya background atau target politik itu yang saya tentang. Agama jangan dijadikan alat politik,” ujar dia di kantornya, Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Menurutnya, jika Anies melaksanakan kebijakan itu hanya untuk politik, maka sama saja dia menghina agama. Mengingat, keluarnya pergub itu disahkan pada masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).

“Kalau ada media politik atau kepentingan sesaat, kepentingan jangka pendek saya menolak. Agama untuk kepentingan politik menghina agama sendiri. Menghina kemuliaan agama itu sendiri,” tuturnya.

Sebaliknya, ia setuju apabila kenyataannya pergub itu memang diperuntukkan kepentingan agama semata. Hanya saja jangan hanya kepentingan satu agama. Semua agama berhak untuk mendapatkan perlakuan sama.

“Kalau sebaliknya boleh politik untuk agama. Agama untuk politik gak bener. Bisnis untuk agama jangan agama untuk bisnis,” tandasnya.

Monas dikepung 7 juta umat yang demo

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan mencabut pergub larangan kegiatan agama di Monas. Menurutnya saat ini, semua kegiatan mulai agama, budaya, kesenian juga dilarang. Ia mau mengembalikan itu seperti semula seperti sebelum pergub dibuat.

Larangan kegiatan keagamaan dan acara komersial atau politik tertuang dalam Surat Keputusan (SK) gubernur DKI Jakarta Nomor 150 tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional). Landasan hukum tertulis ini diperluas lagi ke dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004.

Saat kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, dia menerbitkan aturan prosedur pemanfaatan area Monas Nomor 8 Tahun 2015. Kegiatan yang diperbolehkan hanya upacara dan kegiatan yang sesuai prosedur.

 

 

Baca juga : Peringatan Maulid Nabi 30 November, Anies-Sandi Izinkan Digelar di Monas

 

 

Sumber berita Ketum PBNU Minta Anies Jangan Jadikan Agama Alat Politik Praktis : merdeka.com

Mister

Recent Posts

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…

14 jam ago

Ramai Jokowi Dikabarkan Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…

14 jam ago

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…

14 jam ago

Publik Penasaran, Ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang Anak

Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…

18 jam ago

Nanik Ungkap rencana coret Anak Orang Kaya dari Program MBG

Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…

2 hari ago

Pemadaman Listrik Bukan Akibat Batu Bara Langka, Kata Bahlil

Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…

2 hari ago

This website uses cookies.