Nasional

Ketum PBNU Minta Anies Jangan Jadikan Agama Alat Politik Praktis

Ketum PBNU Minta Anies Jangan Jadikan Agama Alat Politik Praktis

Gubernur DKI Anies Baswedan akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) perihal larangan Monumen Nasional (Monas) untuk kegiatan keagamaan. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) KH Said Aqil Siradj mengecam Anies bila hal niatannya hanya sebatas politik praktis.

“Kalau punya background atau target politik itu yang saya tentang. Agama jangan dijadikan alat politik,” ujar dia di kantornya, Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Menurutnya, jika Anies melaksanakan kebijakan itu hanya untuk politik, maka sama saja dia menghina agama. Mengingat, keluarnya pergub itu disahkan pada masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).

“Kalau ada media politik atau kepentingan sesaat, kepentingan jangka pendek saya menolak. Agama untuk kepentingan politik menghina agama sendiri. Menghina kemuliaan agama itu sendiri,” tuturnya.

Sebaliknya, ia setuju apabila kenyataannya pergub itu memang diperuntukkan kepentingan agama semata. Hanya saja jangan hanya kepentingan satu agama. Semua agama berhak untuk mendapatkan perlakuan sama.

“Kalau sebaliknya boleh politik untuk agama. Agama untuk politik gak bener. Bisnis untuk agama jangan agama untuk bisnis,” tandasnya.

Monas dikepung 7 juta umat yang demo

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan mencabut pergub larangan kegiatan agama di Monas. Menurutnya saat ini, semua kegiatan mulai agama, budaya, kesenian juga dilarang. Ia mau mengembalikan itu seperti semula seperti sebelum pergub dibuat.

Larangan kegiatan keagamaan dan acara komersial atau politik tertuang dalam Surat Keputusan (SK) gubernur DKI Jakarta Nomor 150 tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional). Landasan hukum tertulis ini diperluas lagi ke dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004.

Saat kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, dia menerbitkan aturan prosedur pemanfaatan area Monas Nomor 8 Tahun 2015. Kegiatan yang diperbolehkan hanya upacara dan kegiatan yang sesuai prosedur.

 

 

Baca juga : Peringatan Maulid Nabi 30 November, Anies-Sandi Izinkan Digelar di Monas

 

 

Sumber berita Ketum PBNU Minta Anies Jangan Jadikan Agama Alat Politik Praktis : merdeka.com

Mister

Recent Posts

Prabowo Apresiasi Timnas Indonesia Juara Piala ASEAN 2026

Prabowo apresiasi Timnas Indonesia juara piala ASEAN 2026 Kemenangan Timnas Indonesia di final FIFA ASEAN…

10 jam ago

Garuda Juara Piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut Rasa Bangga

Garuda juara piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut rasa bangga Kemenangan Timnas Indonesia atas Thailand…

10 jam ago

Hasil Final Timnas Garuda vs Thailand, Juara Piala ASEAN 2026

Hasil final Timnas Garuda Vs Thailand, juara piala ASEAN 2026 Pertandingan yang berlangsung di Stadion…

11 jam ago

Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid Wafat, Muhammadiyah Berduka

Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid wafat, Muhammadiyah berduka Duka menyelimuti keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU)…

11 jam ago

Jennifer Siap Manjakan Justin Jika Cetak Gol Lawan Thailand

Jennifer Coppen manjakan Justin cetak gol lawan Thailand Bukan perhiasan atau barang mewah yang disiapkan…

20 jam ago

Wasit Uzbekistan Pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026

Wasit Uzbekistan pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026 Pertandingan Timnas Indonesia melawan Thailand…

21 jam ago

This website uses cookies.