Nasional

Ketum PBNU Minta Anies Jangan Jadikan Agama Alat Politik Praktis

Ketum PBNU Minta Anies Jangan Jadikan Agama Alat Politik Praktis

Gubernur DKI Anies Baswedan akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) perihal larangan Monumen Nasional (Monas) untuk kegiatan keagamaan. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) KH Said Aqil Siradj mengecam Anies bila hal niatannya hanya sebatas politik praktis.

“Kalau punya background atau target politik itu yang saya tentang. Agama jangan dijadikan alat politik,” ujar dia di kantornya, Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Menurutnya, jika Anies melaksanakan kebijakan itu hanya untuk politik, maka sama saja dia menghina agama. Mengingat, keluarnya pergub itu disahkan pada masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).

“Kalau ada media politik atau kepentingan sesaat, kepentingan jangka pendek saya menolak. Agama untuk kepentingan politik menghina agama sendiri. Menghina kemuliaan agama itu sendiri,” tuturnya.

Sebaliknya, ia setuju apabila kenyataannya pergub itu memang diperuntukkan kepentingan agama semata. Hanya saja jangan hanya kepentingan satu agama. Semua agama berhak untuk mendapatkan perlakuan sama.

“Kalau sebaliknya boleh politik untuk agama. Agama untuk politik gak bener. Bisnis untuk agama jangan agama untuk bisnis,” tandasnya.

Monas dikepung 7 juta umat yang demo

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan mencabut pergub larangan kegiatan agama di Monas. Menurutnya saat ini, semua kegiatan mulai agama, budaya, kesenian juga dilarang. Ia mau mengembalikan itu seperti semula seperti sebelum pergub dibuat.

Larangan kegiatan keagamaan dan acara komersial atau politik tertuang dalam Surat Keputusan (SK) gubernur DKI Jakarta Nomor 150 tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional). Landasan hukum tertulis ini diperluas lagi ke dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004.

Saat kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, dia menerbitkan aturan prosedur pemanfaatan area Monas Nomor 8 Tahun 2015. Kegiatan yang diperbolehkan hanya upacara dan kegiatan yang sesuai prosedur.

 

 

Baca juga : Peringatan Maulid Nabi 30 November, Anies-Sandi Izinkan Digelar di Monas

 

 

Sumber berita Ketum PBNU Minta Anies Jangan Jadikan Agama Alat Politik Praktis : merdeka.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.