Ketum PBNU Said Aqil Dipolisikan, PBNU Bicara Kampanye Khilafah di Tahun Politik
Ketum PBNU Said Aqil Siroj dilaporkan ke polisi atas pernyataannya soal kelompok radikal dalam salah satu segmen wawancara. PBNU mengaku masih mempelajari inti laporan dari Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi).
“Saya baru membaca berita di media. Belum tahu persis apa materi laporan polisinya. Apakah materi yang dilaporkan masuk dalam ranah kepemiluan atau jurnalistik. Dalam negara hukum, seluruh tindakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Apakah itu tindakan warga negara atau penyelenggara negara,” kata Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas dalam keterangannya, Rabu (20/3/2019).
Robikin mengatakan polisi akan bersikap profesional dalam menangani laporan tersebut. Dia meminta semua pihak mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.
“Kepolisian RI sudah kredibel. Sudah profesional. Oleh karena laporannya disampaikan kepada kepolisian, mari kita percayakan kepada kepolisian RI. Apakah terdapat dua alat bukti yang sah agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak, kita lihat nanti,” ujar dia.
Dia kemudian berbicara terkait radikalisme dan sikap intoleran di Indonesia. Menurut Robikin, kampanye khilafah masih sering ditemui bahkan dalam tahun politik saat ini.
“Terkait adanya radikalisme yang ditandai sikap intoleran, berbagai hasil survei sudah melansir hal itu. Bahkan gamblang diketahui publik adanya kampanye khilafah yang cukup marak sebelum HTI badan hukumnya dicabut. Kampanye khilafah itu bahkan masih dijumpai dalam tahun politik sekarang ini, di media sosial,” ucapnya.
Robikin meminta semua elemen bangsa menjaga keutuhan NKRI. Menurut Robikin, agama dan negara merupakan dua hal yang tidak perlu dipertentangkan.
“Merupakan kewajiban segenap komponen bangsa untuk menjaga keutuhan NKRI, baik keutuhan teroterial, sumber daya alam, maupun budayanya. Khilafah yang hendak menghapus sekat-sekat bangsa dan negara adalah ancaman nyata terhadap keutuhan NKRI,” imbuhnya.
“Bagi NU, agama dan negara tidak perlu dipertentangkan. Keduanya bisa saling mengisi, bisa harmonis. NU mengharmoniskannya dengan jargon hubbul wathon minal iman, nasionalisme adalah bagian dari agama. Kiai Said Aqil, NU, dan kita semua layak terus mengkampanyekannya. Agar cita-cita didirikannya Indonesia dapat kita wujudkan bersama,” sambung Robikin.
Sebelumnya, Ketua Korlabi Damai Hari Lubis melaporkan Said Aqil ke Bareskrim pada Senin (18/3) kemarin. Said Aqil dilaporkan karena dianggap telah menebar ujaran kebencian melalui stasiun televisi.
Damai, yang juga Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), menyebut Said Aqil membuat pernyataan bahwa di kubu capres Prabowo Subianto terdapat orang-orang dari kalangan radikal.
“Di situ dikatakan Aqil Siradj bahwa di kelompok 02 itu terdapat radikalis, ekstremis, teroris. Jadi pernyataan dari seorang ulama yang cukup besar itu sangat meresahkan kami sebagai anggota AAB dan Korlabi,” kata Damai saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Damai mengaku pernyataan Said Aqil yang dia anggap mengandung ujaran kebencian dilihat di media sosial. Tayangan di media sosial itulah yang kemudian dijadikan bukti dan diserahkan ke polisi saat membuat laporan.
Laporan Damai teregister dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tanggal 18 Maret 2019. Damai melaporkan Said Aqil dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP.
Simak video Ceramah KETUM PBNU KH. Said Aqil Siradj yang dilaporkan Korlabi dibawah ini:
Sumber Berita Ketum PBNU Said Aqil Dipolisikan, PBNU Bicara Kampanye Khilafah di Tahun Politik: Detik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.