Kicauan Fahri Hamzah soal Surat Sakti Nazaruddin, Ini Respons dari Pihak KPK
KPK menanggapi surat yang diunggah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di akun Twitter-nya. Fahri menyebut surat itu merupakan katebelece dan ‘surat sakti’ terkait M Nazaruddin.
Surat itu tertanggal 17 November 2017 yang ditujukan KPK kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1A Sukamiskin. Surat tersebut merupakan respons dari KPK terkait permohonan keterangan tidak ada perkara lain atas nama M Nazaruddin.
“KPK memang pernah merespons surat yang sebelumnya dikirimkan oleh Kalapas Sukamiskin. Isinya, Nazaruddin yang telah divonis bersalah oleh pengadilan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (12/1/2018).
Menurut Febri, pada saat surat itu dikeluarkan, KPK memang sedang tidak memproses Nazaruddin terkait kasus. “Pada saat surat dikeluarkan, (Nazaruddin) sedang tidak diproses di tingkat penyidikan ataupun penuntutan,” imbuh Febri.
Sementara itu, Fahri menyebut surat itu diterbitkan KPK diam-diam. Dia juga menyebut surat tersebut sebagai surat sakti.
“Inilah surat yang telah KPK secara diam2 terbitkan. Surat No. 437/26/XI/2017. Tgl 17 Nopember 2017. Ketebelece dan surat sakti,” tulis Fahri di akun Twitternya.
Dalam surat itu, KPK menyebutkan Nazaruddin telah dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. KPK juga menyebutkan Nazaruddin telah melunasi denda tersebut.
“Berdasarkan data pada Direktorat Penyidikan dan Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, terpidana sampai saat ini tidak ada perkara lain,” tulis surat yang ditandatanganiPlh Koordinator Unit KerjaLabuksiKPKAdyantanaMeruHerlambang atas nama Pimpinan Deputi Bidang Penindakan.
Sumber Berita Kicauan Fahri Hamzah soal Surat Sakti Nazaruddin, Ini Respons dari Pihak KPK : Detik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.