Nasional

Kivlan Zen Kini Bebas Keluar Negeri Terkait Surat Cegahnya Dicabut Pihak Imigrasi

Kivlan Zen Kini Bebas Keluar Negeri Terkait Surat Cegahnya Dicabut Pihak Imigrasi

Pencegahan terhadap Kivlan Zen agar tak bepergian keluar negeri, telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, atas permintaan pihak kepolisian.

KasubagHumas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando  mengatakan, surat permohonan pencabutan telah dilayangkan ke pihaknya sejak pukul 03:00 WIB dini hari tadi.

“Tadi pagi jam 3 pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut imigrasi,” ungkap Sam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2019).

Dicabutnya pencegahan tersebut, membuat Kivlan Zen dapat bepergian ke luar negeri. Saat ini Kivlan Zen sedang berada di Batam, Kepulauan Riau.

“Boleh, sudah boleh ke luar negeri,” ucap Sam.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen dicegah ke luar negeri.

Pihak kepolisian juga memberikan surat pemanggilan terhadap dirinya terkait kasus dugaan makar. Beredar foto pemberian surat pemanggilan terhadap Kivlan Zen di bandara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian memberikan surat pemanggilan terhadap Kivlan Zen seperti yang tergambar dalam foto yang beredar.

“Itu fotonya itu ngasih surat panggilan, dia itu. Itu duduk berdua toh,” ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Pemberian surat tersebut dilakukan pada sore ini di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Surat dilayangkan oleh penyidik dari Bareskrim Polri.

“Itu mabes, kita gabungan. (Panggilan) nanti Hari Senin,” jelas Argo Yuwono.

Argo Yuwono menegaskan bahwa Kivlan Zen sudah dicegah ke luar negeri. Beredar kabar Kivlan Zen akan pergi ke luar negeri. Terkait hal tersebut, Argo Yuwono memastikan dirinya telah dicegah.

“Dia dicekal kok, ya dicekal,” tegas Argo Yuwono.

Surat cekal yang dikeluarkan Bareskrim Polri bernomor B/3248-RES. 1.1.2/V/2019/Bareskrim kepada Menteri Hukum dan HAM, perihal bantuan pencegahan ke luar negeri terhadap terlapor atas nama Kivlan Zen.

Soal beredarnya isu Kivlan Zein ditangkap oleh kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5/2019), Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra membantahnya.

Asep mengatakan pihaknya hanya memberi surat panggilan kepada Kivlan Zein melalui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ia menjelaskan, surat itu diberikan kepada Kivlan Zein di Bandara Soekarno-Hatta saat yang bersangkutan hendak menuju Batam.

“Kivlan Zein diberikan surat panggilan oleh Penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soetta ketika hendak ke Batam,” terang Asep, ketika dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Mantan Kapolres Bekasi Kabupaten itu mengatakan posisi Kivlan Zen kini telah berada di Batam.

“Kivlan Zein sudah berada di Batam,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kivlan Zen dan aktivis Lieus Sungkharisma, dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019).

Keduanya dilaporkan oleh dua orang berbeda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma.

“Ya, laporan sudah diterima Bareskrim,” ujar Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma, atas kejadian yang disebut terjadi pada tanggal 26 April 2019 tersebut.

Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut.

“Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim,” jelasnya.

Ada pun laporan terhadap Kivlan Zein teregister dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.

Sedangkan Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Sementara, Kivlan Zen melaporkan balik pelapornya, Jalaludin, ke Bareskrim Polri.

Kivlan Zen sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

“Kehadiran kita di sini yaitu ingin melapor balik pelapor atas nama Jalaludin. Jalaludin pada tanggal 7 Mei 2019 telah membuat laporan polisi kepada klien kami,” ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2019).

Pitra Romadoni mengungkapkan, Kivlan Zen sangat keberatan dengan laporan yang dilayangkan oleh Jalaludin. Kivlan Zen mengaku tidak pernah melakukan perbuatan makar.

“Karena klien kami Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan Saudara Jalaludin dalam laporan polisinya,” tutur Pitra Romadoni.

Kivlan Zen melaporkan Jalaludin dengan dugaan pelanggaran pasal 220, pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 27 ayat 3 UU ITE, dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Menurut Pitra Romadoni, unjuk rasa yang dilakukan oleh Kivlan Zen tidak mengandung unsur makar.

Pitra Romadoni menyebut unjuk rasa yang dilakukan oleh Kivlan Zen diatur dalam undang-undang.

“Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor? Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami, Kivlan Zen,” tegas Pitra Romadoni.

Sebelumnya, Pitra Romadoni membantah kliennya bakal berangkat ke Singapura atau Brunei Darussalam pada penerbangan tadi malam.

Pitra Romadoni menegaskan Kivlan Zen saat ini berada di Batam, Kepulauan Riau.

“Enggak ada ke Brunei maupun Singapura. Beliau ke Batam saja,” ujar Pitra Romadoni saat dikonfirmasi, Sabtu, (11/5/2019).

Alasan Kivlan Zen pergi ke Batam, kata Pitra Romadoni, untuk urusan pekerjaan. Selain itu, Kivlan Zenjuga ingin menemui saudaranya di Batam.

“Sekaligus lihat saudaranya yang kurang sehat,” tutur Pitra Romadoni.

 

Baca juga: Kivlan Zen Sebut Andi Arief yang Setan Gundul, SBY Nggak Jelas Kelaminnya

Baca juga: Wasekjen PD Sebut Kata Gus Dur, Kivlan Zen Itu Mayjen Kunyuk

Baca juga: Andi Arief Sebut Kivlan Zein Pakai Bisnis Pam Swakarsa Buat Mengerahkan Massa Agar Dilirik Prabowo

 

Sumber Berita Kivlan Zen Kini Bebas Keluar Negeri Terkait Surat Cegahnya Dicabut Pihak Imigrasi: Tribunnews.com

Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.