Klaim Menang Pilpres, Prabowo Subianto dan Rizieq Syihab Dipolisikan
Kontestasi politik benar-benar bergeser dari TPS ke kantor polisi. Satu persatu pihak yang merasa dirugikan, khususnya terkait Pilpres, melapor ke Bareskrim Polri. Musim semi saling lapor pun tiba.
Sebelumnya pengacara dari Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoax & Korupsi yang lebih dulu muncul di Bareskrim Kamis (184/2019) lalu. Mereka mengadukan lembaga survei dengan pasal kabar bohong karena hasil quick count yang diklaim merugikan Prabowo Subianto.
Kini laporan datang dari arah sebaliknya. Adalah Ade Armando yang mengatasnamakan Ikatan Masyarakat Peduli Indonesia (IMPI) yang datang dan mengadukan Prabowo dan Rizieq Syihab.
Tuduhannya juga sama yakni adalah menyebarkan kabar bohong yang dikhawatirkan meninmbulkan keonaran di masyarakat.
“Tanggal 17 itu beliau menyatakan bahwa berdasarkan real count mereka memperoleh 62 persen suara. Berdasarkan 320 ribu TPS yang itu artinya adalah 40 persen dari keseluruhan TPS yang ada di Indonesia,” kata Ade Armando di Bareskrim Polri, Senin (22/4/2019).
Pernyataan ini kemudian diulang pada Kamis (18/4/2019), masih kata Ade, walaupun dengan angka yang sudah berubah. Tapi lagi-lagi klaim itu berdasarkan real count jika mereka menang.
“Tanggal 19 (Jumat) mengatakan lagi bahwa mereka sudah menang berdasarkan real count dan sudah menyebut diri sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia,” lanjutnya.
Klaim real count dari 320 ribu TPS itu menurut Ade cs tidak mungkin. Itu karena pemilihan digelar siang hari, namun malam harinya mereka sudah tahu real count dari 320 ribu TPS.
“Karena itu kami menganggap itu bohong dan kebohongan itu berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat karena kalau itu diulang terus masyarakat percaya bahwa itu benar, tenyata nanti hasil akhirnya berbeda, itu bisa membuat kegaduhan, kemarahan, dan keonaran,” lanjutnya.
Untuk itu Ade cs meminta agar polisi menyidik dan mempelajari kasus ini, dan meminta mereka —agar tidak dikatakan bohong—harus membuktikan memang pada tanggal 17 April itu itu sudah ada suara dari 320 ribu TPS.
“Barang bukti kami ambil dari YouTube, tapi yang satu rekaman berita dari TV One dan CNN. Pasal yang dijerat (dalam
laporan itu) adalah Pasal 14 dan 15 UU 1946, sama dengan pasal yang dikenakan ke Ratna Sarumpaet. Ini menyiarkan kabar bohong,” tegasnya.
Laporan berikutnya terhadap Rizieq Syihab yang pada 21 April, berdasar info dari WA, menyatakan bahwa Prabowo dan Sandi jangan mau menemui tim Jokowi karena menurut dia rezim yang sekarang sudah melakukan kejahatan demokrasi seperti kecurangan Pemilu yang masif, struktural, dan sistematis.
“Itu juga adalah sebuah sikap yang justru mendorong masyarakat untuk tidak percaya hasil dari Pemilu dan itu termasuk menghasut masyarakat untuk tidak percaya pada hasil Pemilu. Pasalnya 160 KUHP soal penghasutan,” urainya.
Simak Juga ‘Tak Hanya Prabowo, IMPI Juga Laporkan Habib Rizieq’:
Baca juga: Rizieq Shihab: Deklarasi Kemenangan Prabowo Sudah Sangat Tepat, Logis, Realistis dan Argumentatif
Sumber Berita Klaim Menang Pilpres, Prabowo Subianto dan Rizieq Syihab Dipolisikan: Beritasatu.com