Kominfo Siap Blokir Game Online PUBG Usai Ada Kajian MUI

Kominfo Siap Blokir Game Online PUBG Usai Ada Kajian MUI

Kominfo Siap Blokir Game Online PUBG Usai Ada Kajian MUI

Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangrapan mengatakan pihaknya akan memblokir gim Player Unknown’s Battlegrouds (PUBG) apabila dinilai memang merusak para gamer.

Ia mengatakan permintaan pemblokiran harus dilalui oleh pengkajian terlebih dahulu oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah pemblkoiran menurutnya dilakuakn sebagai tindak lanjut permintaan pemblokiran gim PUBG yang awalnya diwacanakan oleh MUI Jawa Barat.

Image result for Semuel Abrijani Pangerapan
Semuel Abrijani Pangerapan

“MUI lembaga independen, kalau memang dirasakan merusak, dikaji dulu dan silakan diajukan ke Kemkominfo. Kami siap menindak lanjuti permintaan pemblokirannya,” ujar Semuel saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (22/3).

MUI Jabar mewacanakan untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap PUBG usai kasus penembakan masjid di Selandia Baru. Pelaku penembakan disebut terinspirasi game bergenre battle royale tersebut.

Terkait pembahasan mengenai konten dan dampak yang ditimbulkan PUBG, Semuel mengakui sudah berkomunikasi dengan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh

“Tadi saya sudah bicara juga dengan Pak Asrorun Niam Sholeh,” ujar Semuel.

Kemkominfo sesungguhnya telah memiliki Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

Image result for Asrorun Niam Sholeh
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh

Berdasarkan pasal 8 Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2016, PUBG masuk klasifikasi gim yang menunjukkan tindakan kekerasan dan hanya boleh dimainkan oleh pemain berusia 18 tahun ke atas. Semuel mengatakan PUBG telah diklasifikasikan sebagai game untuk pemain yang berusia 18 tahun ke atas.

Sebelumnya Asrorun juga mengatakan pihaknya telah berhubungan dengan Kemkominfo terkait rencana penerbitan fatwa haram terhadap PUBG. Menurutnya, solusi yang dikeluarkan terhadap PUBG nantinya dapat berupa fatwa, penegakan hukum, atau penguatan regulasi.

PUBG menjadi primadona bersama Fortnite sebagai gim yang mempopulerkan genre battle royale. PUBG saat ini menjadi gim terpopuler di Steam dengan satu juta pemain. Selain dapat dimainkan di Windows, Playstation 4, dan Xbox, PUBG juga dapat dimainkan di smartphone.

 

Baca juga: Pertimbangkan Mengeluarkan Fatwa Haram, MUI Pusat Juga Kaji Game Online PUBG

 

Sumber Berita Kominfo Siap Blokir Game Online PUBG Usai Ada Kajian MUI: Cnnindonesia.com