Politik

Komnas HAM Sarankan Pemerintah Tak Tempuh Arbitrase Terkait Freeport

Komisioner Komnas HAM Nur Kholis mengatakan, pemerintah sebaiknya tak melayani ancaman PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk membawa persoalan yang terjadi ke pengadilan arbitrase internasional.

Jika Freeport hengkang, akan sulit meminta pertanggungjawaban untuk memulihkan kondisi lingkungan akibat pertambangan.

“Tambang ini kan mengubah bentang alam, itu harus dipikirkan masak-masak. Biasanya kalau sudah pergi relatif sulit. Karena uang jaminan yang diberikan di awal biasanya tidak mencukupi,” kata Nur Kholis, di Kantor Komnas HAM

Menurut Nur Kholis, upaya hukum ke pengadilan arbitrase merupakan langkah yang terburu-buru.

Nur Kholis mencontohkan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Kalimantan Timur.

Perusahan tambang tidak melakukan reklamasi pada lubang bekas tambang. Akibatnya, hingga Juni 2016, terdapat 22 anak dan 2 orang dewasa tenggelam di lubang tambang.

Selama proses sengketa, pekerja tambang akan terkena imbasnya dengan penghentian penambangan.

“Terburu-buru, terlalu emosional. Arbitrase tahap kedua saja, karena arbitrase akan menilai semua persoalan. Kemudian, akan memutuskan ada baiknya di tahap awal ini kalau masih bisa kita mediasi,”

“Paling penting bagi Komnas HAM dalam perundingan itu kami minta masyarakat hadir menjadi salah satu pihak yang memberi masukan yang mengkoreksi seluruh praktik pertambangan selama ini di Timika,” ujar Nur Kholis.

Dalam kasus yang memiliki dampak HAM seperti kerusakan lingkungan, Nur Kholis menyatakan, Komnas HAM siap menjadi mediator.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kisruh antara pemerintah dan PFI terjadi karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017 pasal 17 menyebutkan pemegang KK dapat menjual pengolahan tambang ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama lima tahun.

Dengan status sebagai kontrak karya, kewajiban pajak yang dibayarkan PFI berjumlah tetap setiap tahun. Adapun dalam IUPK, dengan menggunakan sistem pajak prevailing, tarif pajak dapat berubah-ubah.

Dalam PP 1/2017, PFI diwajibkan melakukan divestasi saham sampai dengan 51 persen secara bertahap.

Presiden Direktur Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson sebelumnya secara tegas mengatakan, akan membawa kisruh PT Freeport Indonesia (PT FI) dengan pemerintah Indonesia ke arbitrase.

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.