Koruptor cuman dipenjara 1,6 tahun dengan kerugian 5,3 miliar.
Lima terdakwa korupsi proyek pengadaan mobil singa di 388 desa Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Akhirnya divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, namun vonis ringan yang di jatuhkan justru menyisakan tanya masyarakat.
Kasus yang merugikan keuangan negara hingga mencapai 5,3 miliar itu menyeret sejumlah nama dari unsur ASN, swasta, dan kepala desa.
Mereka adalah Heny Sri Setyaningrum, ASN dari Kebupaten Magetan, yang dijutuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan.
Baca juga: Pemain Timnas Diberi Hadiah Jam Rolex oleh Presiden Prabowo
Sementara empat lainnya Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto (PT UMC).
Anam Warsito (Kades Wotan), dan Ivoone (PT SBT) masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Tambah juga dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Putusan ini direncakan oleh Hakim Ketua Arwana, Senin 26 Mei 2025, dalam ruang sidang yang sunyi namun menyimpan bara.
Dalam dakawaan, kelimanya dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor.
Namun, publik serentak. Dengan nilai kerugian negara sebesar itu, vonis maksimal hanya 2 tahun? Di luar dugaan, pertanyaan menggantung: Apakah keadilan sedang di tawar murah?
Korupsi yang menyentuh fasilitas vital seperti mobil singa yang seharusnya menyelamatkan nyawa warga desa telah disuap menjadi ladang bancakan anggaran.
Di balik senyum kaku rompi pink, mereka adalah simbol keserakan yang berbalut jebatan dan kepercayaan.
Masyarakat Bojonegoro menanti. Bukan hanya keadilan dalam sidang, tapi juga perubahan nyata dalam sistem yang selama ini seolah menyuburkan kejahatan berbuah proyek desa.
Baca juga: Kuota Internet Hangus, Negara Rugi Sampai Rp600 Triliun

