Nasional

Koruptor Cuman Dipenjara 1,6 Tahun dengan Kerugian 5,3 Miliar

Koruptor cuman dipenjara 1,6 tahun dengan kerugian 5,3 miliar.

Lima terdakwa korupsi proyek pengadaan mobil singa di 388 desa Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Akhirnya divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, namun vonis ringan yang di jatuhkan justru menyisakan tanya masyarakat.

Kasus yang merugikan keuangan negara hingga mencapai 5,3 miliar itu menyeret sejumlah nama dari unsur ASN, swasta, dan kepala desa.

Mereka adalah Heny Sri Setyaningrum, ASN dari Kebupaten Magetan, yang dijutuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan.

Baca juga: Pemain Timnas Diberi Hadiah Jam Rolex oleh Presiden Prabowo

Sementara empat lainnya Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto (PT UMC).

Anam Warsito (Kades Wotan), dan Ivoone (PT SBT) masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Tambah juga dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Putusan ini direncakan oleh Hakim Ketua Arwana, Senin 26 Mei 2025, dalam ruang sidang yang sunyi namun menyimpan bara.

Dalam dakawaan, kelimanya dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor.

Namun, publik serentak. Dengan nilai kerugian negara sebesar itu, vonis maksimal hanya 2 tahun? Di luar dugaan, pertanyaan menggantung: Apakah keadilan sedang di tawar murah?

Korupsi yang menyentuh fasilitas vital seperti mobil singa yang seharusnya menyelamatkan nyawa warga desa telah disuap menjadi ladang bancakan anggaran.

Di balik senyum kaku rompi pink, mereka adalah simbol keserakan yang berbalut jebatan dan kepercayaan.

Masyarakat Bojonegoro menanti. Bukan hanya keadilan dalam sidang, tapi juga perubahan nyata dalam sistem yang selama ini seolah menyuburkan kejahatan berbuah proyek desa.

Baca juga: Kuota Internet Hangus, Negara Rugi Sampai Rp600 Triliun

 

Penguin

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

17 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

19 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

21 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

22 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

2 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

2 hari ago

This website uses cookies.