Koruptor harus dimiskinkan, Gibran dukung RUU Perampasan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan hukuman penjara.
Munurutnya, aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana juga harus dapat diambil kembali oleh negara agar pelaku tidak lagi menikmati keuntungan dari kejahatan yang dilakukan.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” kata Wapres Gibran.
Melalui postingan di media sosial pribadinya, Gibran kembali mengangkat pernyataan yang pernah ia sampaikan sebelumnya terkait pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasa Aset.
Ia menilai regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara yang selama ini belum berjalan optimal.
Gibran juga membahas bersarnya potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang tidak sebanding dengan nilai aset yang berhasil dipulihkan.
Menurutnya, masih banyak hasil kejahatan yang pada akhirnya tidak kembali ke kas negara dan justru tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang terkait.
Selanjutnya, Gibran menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset nantinya tidak hanya ditujukan untuk perkara korupsi.
Tetapi juga dapat diterapkan terhadap aset yang tersebut berasal dari tindak pidana lain.
Contohnya seperti narkotika, tindak pidana perdagangan orang, pertambangan ilegal, pembalakan liar, penangkapan ikan ilegal, hingga judi online.
Tak hanya itu, Gibran menerakan agar pembahasan RUU tersebut dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai kalangan.
Sehingga menghasilkan aturan yang tegas terhadap pelaku kejahatan.
Namun tetap memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang tidak bersalah.

