KPK Akan Undang Polri Bahas Perkembangan Kasus Novel
Hingga saat ini, polisi belum berhasil mengungkap pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Pihak KPK berencana mengundang kepolisian untuk membahas mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
“Kami akan mengundang Polri lagi,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/6).
Agus menyebut nantinya ia menjadwalkan pertemuan secara berkala dengan pihak Mabes Polri serta Polda Metro Jaya yang menangani kasus Novel. Hal tersebut untuk lebih mudah berkoordinasi mengetahui perkembangan kasus tersebut.
Ia pun mengapresasi upaya Mabes Polri yang ikut turun tangan membantu Polda Metro Jaya menungkap kasus tersebut. “Ya itu lebih baik. Makanya kan saya mau ketemu selain dengan Polda juga dengan Polri misalnya,” kata Agus.
Terkait pernyataan Novel yang menduga ada keterlibatan Jenderal Polisi dalam kasusnya, Agus enggan menanggapinya lebih lanjut. “Saya tidak ingin membicarakan informasi yang belum jelas sekali. Coba tanya (polisi) ya,” kata dia.
Novel Baswedan diserang orang tidak dikenal beberapa waktu lalu. Ia disiram air keras usai dia melakukan salat subuh berjamaah di dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading.
Saat ini, Novel sedang menjalani perawatan di Singapura lantaran air keras itu melukai matanya. Bahkan Novel sempat dioperasi untuk penyembuhan matanya.
(Baca juga : POLISI MINTA NOVEL LAPORKAN JENDERAL YANG DICURIGAI LAKUKAN TEROR)
Sumber Berita KPK Akan Undang Polri Bahas Perkembangan Kasus Novel : Kumparan.com
Syarat dan ketentuan dapat diskon listrik 50% Juni-Juli 2025. Kabar baik dari pemerintah untuk masyarakat…
Akhirnya polisi tangkap bobotoh pelaku perusak stadion GBLA. Polres Bandung, Kombes Budi Sartono, akhinya menangkap…
Pemerintah akan berikan subsidi untuk pekerja di bawah Rp3,5 juta. Pemerintah akan menyalurkan bantuan Subsidi…
Menteri Zulkifli Hasan tegaskan dana Rp3 miliar untuk Koperasi Merah Putih ini bukan dari APBN.…
Awal Juni 2025 Pemerintah kasih diskon 50% Tarif Listrik untuk daya 1.300 VA ke bawah.…
Pemerintah resmi larang perusahaan tahan ijazah. Kementrian Ketenagakerjaan (Kemanaker) resmi melarang penahanan ijazah dan dokumen…
This website uses cookies.