KPK Bergerak OTT Kepala Daerah, Bupati Rejang Lebong Bengkulu Muhammad Fikri Thobari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah.
Kali ini, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam sebuah operasi yang berlangsung di wilayah Rejang Lebong, Selasa 10 Maret 2026.
Penangkapan tersebut diinformasikan oleh pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Dalam operasi tersebut, tim penindakan yang tidak hanya mengamankan bupati, tetapi juga beberapa pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang dialami oleh tim penyidik.
Sejumlah tidak yang terjaring OTT itu kemudian langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal.
Dan setelah proses tersebut, mereka rencananya akan dibawah ke kantor KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik lembaga antirasuah.
Sampai saat ini KPK belum memberikan secara rinci kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melantarbelakangi operasi tangkap tangan tersebut.
Penyidik masih mengalami peran masing-masing pihak yang yang diamankan dalam operasi tersebut.
Sesuai prosedur hukum, Komisi Pemberantas Korupsi memiliki waktu maksimal 1×12 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT.
Publik pun menunggu perkembangan lebih laut soal perkara yang menjerat kepala daerah di Provinsi Bengkulu tersebut.
KDM hentikan proyek besar daya center Ai Jatiluhur, kenapa? Pembangunan data center kecerdasan buatan (AI)…
Rocky Gerung resmi jadi Wantimpres, begini pesan Prabowo Rocky Gerung kini resmi menjadi bagian dari…
Lolos final, Justin Hubner sebut Shin Tae-yong & John Herdman Langkah Timnas Indonesia menuju partai…
Daftar lengkap anggota Wantimpres yang baru dilantik Prabowo Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk jajaran baru…
Garuda resmi melawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026 Timnas Indonesia berhasil mencatatkan pencapaian…
Urick Thohir ungkap bangga usai Timnas Indonesia lolos ke final Erick Thohir langsung memberikan respons…
This website uses cookies.