KPK buka detail aliran uang kuota Haji setelah sita Rp 100 miliar
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkap adanya dugaan pola distribusi uang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menurutnya, dana yang berasal dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.
Aliran dana tersebut disebut tidak diberikan secara langsung, melainkan melalui beberapa pihak perantara.
“Dugaan aliran uang dari pihak PIHK kepada oknum-oknum di Kementerian Agama dilakukan melalui perantara. Nantinya masyarakat dapat melihat lebih jelas pihak mana saja yang diduga memiliki keterlibatan dalam proses tersebut,” kata Budi.
Selain mengusut dugaan aliran dana, KPK juga telah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah aset terkait perkara tersebut.
Nilai aset yang diamankan disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar, baik dalam bentuk uang maupun aset lainnya.
Budi menjelaskan, penyertaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian sekaligus langkah awal untuk pemulihan aset negara dalam perkara korupsi pengelolaan kuota haji.
Pernyataan itu disampaikan Budi setelah sidang perdana dugaan korupsi kuota haji dengan pengacara Yaqut Cholil Qoumas digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa 11 Agustus 2026.
Ia mengatakan, rangkaian masalah tersebut nantinya akan dijelaskan secara menyeluruh dalam proses perdamaian.
Penjelasannya mencakup awal pemberian tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Mekanisme pembagian kuota, hingga penyaluran kuota haji khusus kepada PIHK.
Budi menyebut seluruh peran dari pihak terkait, mulai dari Kementerian Agama, Asosiasi.
Hingga penyelenggara ibadah haji khusus, akan disiarkan dalam konferensi agar masyarakat dapat memahami alur perkara secara lengkap.

