Nasional

KPK Dalami Kasus Korupsi MBG, Tenaga Ahli BGN Diperiksa

KPK dalami kasus korupsi MBG, tenaga ahli BGN diperiksa

Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih berlanjut.

Kejaksaan Agung kembali meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui pelaksanaan program tersebut.

Sebanyak tujuh orang menjalani pemeriksaan penyidik pada Senin, 31 Agustus 2026.

Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN) hingga pihak yayasan yang berkaitan dengan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Keterangan para saksi akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Pemeriksaan 7 orang saksi,” kata Anang, Selasa, 1 September 2026.

Dari tujuh saksi tersebut, dua orang berinisial NHG dan AR diperiksa dalam kapasitas sebagai tenaga ahli BGN.

Penyidik kemudian meminta keterangan dari MS dan AM yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan BGN.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap AM berkaitan dengan perannya sebagai PPK kegiatan MBG.

Sementara itu, HC yang merupakan ASN di BGN serta AR dari Yayasan HMB turut dimintai keterangan oleh penyidik.

Kejagung menyebut pemeriksaan saksi diperlukan untuk memperdalam rangkaian perkara.

Informasi yang diperoleh dari para saksi nantinya akan digunakan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas penyidikan.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Dalam menangani perkara tersebut, Kejagung menyatakan penyidikan tetap dilakukan dengan prinsip profesionalitas dan independensi.

Lembaga tersebut juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama proses hukum berlangsung.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ungkapnya.

Baca juga: Mulai 1 September 2026, harga Pertamax Turbo dan Dexlite naik

Perkara dugaan korupsi MBG sebelumnya telah memasuki tahap penetapan tersangka.

Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan tata kelola program tersebut.

Tiga nama berasal dari jajaran mantan pejabat BGN, mereka adalah Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya yang pernah menjabat Wakil Kepala BGN, dan Lodewyk Pusung sebagai mantan Wakil Kepala BGN.

Empat tersangka lainnya yaitu Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.

Ada pula Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal yang disebut berperan sebagai penyedia motor listrik BGN.

Kejagung juga menetapkan Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, serta Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang merupakan mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sebagai tersangka.

Penguin

Recent Posts

Mulai 1 September 2026, Harga Pertamax Turbo dan Dexlite Naik

Mulai 1 September 2026, harga Pertamax Turbo dan Dexlite naik Harga sejumlah BBM Non Subsidi…

12 jam ago

Mulai 2027 Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS, Ini Syaratnya

Mulai 2027 Guru PPPK bisa ikut seleksi CPNS, ini syaratnya Kebijakan baru terkait status kepegawaian…

12 jam ago

Hasil Indonesia vs Malaysia: Garuda Muda 0-0 di Piala Asia U-20

Hasil Indonesia vs Malaysia: Garuda Muda 0-0 Piala Asia U-20 Timnas Indonesia U-20 belum mampu…

23 jam ago

Amran Copot 13 Pejabat Kementan, Terbukti Terlibat Judi Online

Amran copot 13 pejabat Kementan, terbukti terlibat Judi Online Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan…

1 hari ago

Demo Hari Ini 31 Agustus 2026, Ini 3 Titik Aksi di Jakarta Pusat

Demo hari ini 13 Agustus 2026, ini 3 titik aksi di Jakarta Pusat Jakarta Pusat…

1 hari ago

Putu Panji Siap Bawa Indonesia U-20 Lolos Piala Asia U-20 2027

Putu Panji siap bawa Indonesia U-20 lolos Piala Asia U-20 2027 Indonesia akan mengawali perjuangan…

2 hari ago

This website uses cookies.