KPK Duga Kasus Korupsi e-KTP Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Fahri: KPK Ngawur!

KPK Duga Kasus Korupsi e-KTP Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Fahri: KPK Ngawur!

KPK Duga Kasus Korupsi e-KTP Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Fahri: KPK Ngawur!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dalam kasus ini Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

“Sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri,” kata Saut dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Image result for wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Jumat (10/11/2017) sore.

“Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI,” kata Saut.

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam penetapan tersangka sebelumnya, KPK menduga Novanto terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP. Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto sebelumnya juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Berikut ini video pernyataan dari Fahri Hamzah Soal Korupsi e-KTP Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun itu Ngawur!:

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menantang KPK untuk membuktikan kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi e-KTP, yakni Rp 2,3 triliun. Fahri pun menyebut KPK bohong dan penipu.

(Baca juga: KPK: SETYA NOVANTO TAK ADA CELAH LAGI, KPK KANTONGI TRANSAKSI KEUANGAN SETNOV)

(Baca juga: FAHRI HAMZAH: KPK BANYAK MASALAH, TIDAK PERLU PASANG BADAN LAGI BUAT KPK)

(Baca juga: FAHRI HAMZAH DUKUNG SETYA NOVANTO TIDAK PENUHI PANGGILAN DARI KPK)

 

Sumber Berita KPK Duga Kasus Korupsi e-KTP Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Fahri: KPK Ngawur! : Kompas.com, Detik.com