KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Nikel, Aswad Sulaiman

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Nikel, Aswad Sulaiman

KPK hentikan penyidikan kasus korupsi izin tambang Nikel, Aswad Sulaiman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Keputusan tersebut diambil melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan 9SP3) setelah melalui proses panjang sejak 2017.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penghentian ini didasari oleh dua faktor utama, tidak terpenuhinya ambang batas alat bukti untuk kerugian negara dan kedaluwarsanya delik suap.

Budi menjelaskan bahwa penyidik menghadapi hambatan teknis dalam menghitung kerugian keuangan negara soal Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Kerugian yang sebelumnya mencapai Rp 2,7 triliun tidak dapat dibuktikan secara konkret sesuai standar hukum pidana.

Tak hanya itu, dugaan suap senilai Rp 13 miliar yang dituduhkan kepada Aswad dinyatakan telah kedaluwarsa.

Mengingat kejadian tersebut terjadi pada tahun 2009, masa penuntutan telah melampaui batas waktu yang diatur dalam undang-undang.

KPK juga menekankan bahwa keputusan ini selaras dengan Pasal 5 UU Nomor 19 tentang KPK yang menjungjung tinggi asas kepastian hukum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

“Proses hukum harus memiliki kejelasan. Jika alat bukti tidak mencukupi, maka penghentian adalah langkah tepat demi kepastian hukum bagi para pihak,” katanya.

Budi menegaskan KPK tetap terbuka jika di masa depan ditemukan bukti baru dari masyarakat.

Baca juga: Satgas percepat pemulihan 93 akses air bor di Kabupaten Aceh Tamiang