KPK Ingatkan Pansus Angket Hormati Pengadilan Terkait Kerugian e-KTP
Pansus Hak Angket kini mempertanyakan besaran kerugian keuangan negara pengadaan e-KTP yang mencapai Rp 2,3 triliun. KPK mengingatkan agar Pansus tidak melecehkan pengadilan yang menyatakan proyek e-KTP terbukti dikorupsi.
“Jadi sebaiknya para wakil rakyat dan semua pihak kita imbau untuk menghormati peradilan dan tidak melecehkan proses peradilan tersebut karena di peradilan sebenarnya fakta-fakta muncul. Bahkan sudah ada putusan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017).
Besaran kerugian keuangan negara dari e-KTP ditegaskan Febri sudah dihitung BPKP. Mempertanyakan kerugian negara dinilai sama dengan meragukan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Sebaiknya dipertimbangkan baik-baik karena ada risiko dalam batas-batas tertentu menjadi bentuk upaya menghalangi pemberantasan korupsi khususnya penanganan kasus-kasus e-KTP yang sedang berjalan saat ini,” tuturnya.
“Jadi saya harap kita semua bisa menahan diri dan mengikuti aturan yang berlaku dan menghormati peradilan, termasuk dalam kasus e-KTP,” imbuh Febri.
Sorotan soal besaran kerugian negara di kasus e-KTP dikemukakan Pansus Hak Angket di DPR saat bicara soal rencana menghadirkan eks Mendagri Gamawan Fauzi. Pansus ingin tahu dari mana muasal kerugian negara.
![](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2017/07/26/868943/670x335/pansus-angket-kpk-akan-panggil-gamawan-fauzi-terkait-korupsi-e-ktp.jpg)
“Apa benar itu? Dari mana datanya? Karena yang kami ketahui bahwa kerugian negara tentang proyek e-KTP Rp 2,3 triliun ucapan Nazaruddin. Sedangkan kemarin kami meminta keterangan kepada Yulianis, dia bilang mana mungkin Nazaruddin tahu karena dia tidak terlibat sama sekali dalam proyek e-KTP,” kata anggota Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya.
Baca juga : Pansus Angket dari Parpol Pendukung, Istana: Legislatif Tak Bisa Diintervensi Eksekutif
Sumber berita KPK Ingatkan Pansus Angket Hormati Pengadilan Terkait Kerugian e-KTP : detik