Nasional

KPK Kasih Paham Surya Paloh Soal OTT

KPK kasih paham Surya Paloh soal OTT

KPK merespons Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang menpersoalkan istilah operasi tangkap tangan (OTT) soal penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

Pelaksanaan tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menyebut.

OTT dikenakan terhadap seseorang karena ditemukan pada saat terjadinya tindak pidana.

“Atau sesaat setelahnya diteriakan oleh khalayak ramai bahwa dia adalah pelakunya. Atau pada saat tersebut ditemukan bukti-bukti padanya,” ungkapnya, 9 Agustus 2025.

Menurut Asep, dalam pengusutan kasus yang menjerat Bupati Abdul Azia, surat diperintahkan penyelidikan lebih dahulu terbit sejak awal tahun 2025.

Bahkan KPK telah melakukan profiling dan tindakan lain yang dibutuhkan dalam penyelidikan.

“Nah, di sekitar bulan Juli, mulai Juli pertengahan sampai dengan kemarin tanggal 7 dan tanggal 8, terjadi peningkatan komunitas, di mana ada proses penarikan sejumlah uang,” katanya.

KPK pun membagi tiga tim untuk bergerak di Jakarta, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.

Dan menurutnya, OTT yang dilakukan KPK telah sesuai aturan.

“Berbekal informasi yang kami proleh tersebut, ya maka dilaksanakan kegiatan tangkap tangan. Tentunya sesuai dengan aturan UU dan SOP yang ada pada kami,” tambahnya.

Sebelumnya, Surya Paloh menyampaikan kritik atas penangkapan Bupati Koltim Abdul Azis, yang merupakan kader NasDem terkait rangkaian OTT KPK di Sulawesi Tenggara,

Dan saat ini dirinya menginstruksikan Fraksi NasDem di Komisi lll DPR RI, memanggil KPK untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).

Kemudian Paloh mempertanyakan terminologi OTT yang digunakan KPK, di balik penangkapan Abdul Azis.

Ia berharap, KPK bisa memberikan penjelasan agar satu kesepahaman.

Baca juga: Pemerintah Kab. Pati Batalkan Kenaikan PBB 250%
Penguin

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

17 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

19 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

21 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

22 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

2 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

2 hari ago

This website uses cookies.