KPK Lelang Mobil Avanza hingga Jaguar dari Sitaan Korupsi

KPK Lelang Mobil Avanza hingga Jaguar dari Sitaan Korupsi

KPK Lelang Mobil Avanza hingga Jaguar dari Sitaan Korupsi

Sebanyak 19 berhasil dari berbagai praktik `bawah meja` diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Modelnya pun beragam, dari mobil sejuta umat hingga mobil yang biasanya cuma jadi peliharaan orang berduit.

Nah, bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, KPK berniat melelang seluruh barang bukti korupsi itu di Jakarta Convention Center pada 22 September.

Siapa pun bisa ikut lelang ini dan berebut unit. Syaratnya, mengutip dari laman KPK, mereka harus punya akun yang sudah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Kemudian, calon peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan. Tiap model besarannya berbeda-beda.

kumparan menguraikan seberapa menguntungkan menebus mobil-mobil yang dilelang ini. Tentu saja, mengacu pada jenis mobil dan apakah harganya bisa di bawah harga pasaran. Mari kita bahas.

Infografis Mobil Sitaan KPK Dilelang
Infografis Mobil Sitaan KPK Dilelang (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
Infografis Mobil Sitaan KPK Dilelang
Infografis Mobil Sitaan KPK Dilelang (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
Infografis Mobil Sitaan KPK Dilelang
Infografis Mobil Sitaan KPK Dilelang (Foto: Bagus Permadi/kumparan)

Jika Tak Laku Dilelang, Akan Kemana Barang Sitaan KPK?

Kementerian Keuangan akan mengadakan lelang barang sitaan dan gratifikasi yang diamankan KPK dari sejumlah perkara. Lelang akan dilaksanakan di Jakarta Convention Center pada 22 September.

sejumlah mobil berbagai merek akan dilelang dalam acara tersebut. Lalu bila tidak laku dilelag,akan kemana barang-barang tersebut?

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada beberapa skema yang dapat ditempuh untuk mengelola barang yang statusnya milik negara itu.

Kondisi mobil sitaan di Gedung KPK
Kondisi mobil sitaan di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

“Pelaksanaan lelang tersebut sebenarnya dilakukan oleh Kemenkeu, di sana ada PJKN dan KPKNL, posisi KPK selesai pada proses eksekusi ketika sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9).

“Tentu ada aturannya di sana, bisa dilelang kembali atau dilakukan proses yang lain, seperti hibah atau yang sesuai mekanisme,” ujar Febri.

Sebelumnya, kata dia, KPK bersama Kemenkeu pernah menghibahkan barang sitaan KPK. Barang yang disita dalam kasus Nazaruddin pada saat itu dihibahkan ke ANRI di daerah Mampang, Jakarta Selatan.

Kondisi mobil sitaan di Gedung KPK
Kondisi mobil sitaan di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

“Dan ada yang di BPS juga. Jadi mekanismenya memang melibatkan Kementerian Keuangan,” tegas dia.

Lebih lanjut, Syarif mengatakan barang-barang yang disita KPK dalam perkara hukum berstatus barang rampasan. Barang itu merupakan milik negara, namun untuk tindak lanajutnya atau penggunaannya melalui mekanisme di Kemenkeu.

“Ada aset yang jadi milik negara kemudian dihibahkan ke instansi negara, ada aset yang kemudian seperti mobil atau yang lain yang dilelang kemudian uangnya masuk ke aset negara,” ungkap dia.

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara. “Jadi sebenarnya itu tetap dihitung sebagai pengembalian kerugian negara,” ujar Febri.

 

 

Sumber Berita KPK Lelang Mobil Avanza hingga Jaguar dari Sitaan Korupsi : Kumparan.com