KPK Menahan 6 Tersangka Dugaan Suap Terhadap DPRD Jawa Timur

KPK Menahan 6 Tersangka Dugaan Suap Terhadap DPRD Jawa Timur

 

KPK Menahan 6 Tersangka Dugaan Suap Terhadap DPRD Jawa Timur

KPK menahan 6 tersangka dugaan suap terhadap DPRD Jawa Timur pada Selasa (6/6) malam, terkait pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.

Enam tersangka itu, antara lain Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Mochamad Basuki, serta Santoso dan Rahman Agung selaku staf DPRD, yang merupakan pihak penerima suap, serta Bambang Heryanto selaku Kepala Dinas Pertanian, Anang Basuki Rahmat selaku ajudan Bambang, dan Kepala Dinas Peternakan, Rohayati, selaku pemberi suap.

Usai diperiksa 12 jam, keenamnya langsung mengenakan rompi oranye dan digiring ke tiga mobil tahanan berbeda sekitar pukul 23.15 WIB. Anang dan Bambang lebih dulu masuk ke mobil tahanan, disusul Basuki, Agung, Santoso dan Rohayati.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan keenamnya akan ditahan selama dua puluh hari ke depan.

“Untuk ROH (Rohayati) akan ditahan di Rutan C1 KPK. Untuk MB (Moch Basuki), S (Santoso) dan RA (Rahman) ditahan di Rutan KPK cabang Guntur. Sedangkan BH (Bambang) serta AB (Anang) ditahan di Rutan Jakarta Timur,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (6/6).

Mochamad Basuki selaku Ketua Komisi B diduga menerima uang penganggaran DPRD, terkait pembayaran triwulanan kedua dari total komitmen Rp 600 juta dari setiap kepala dinas.

“Diberikan kepada DPRD terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan provinsi Jatim tentang penggungaan anggaran tahun 2017,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (6/6).

Sebelumnya di akhir Mei 2017, Basuki juga diduga pernah menerima Rp 100 juta dari Kepala Dinas Peternakan terkait pembahasan revisi perda nomor 3 Tahun 2012, tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.

“Basuki juga pernah terima sebesar Rp 50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan, lalu Rp 100 juta dari Kadis Perkebunan pada triwulan pertama, juga Rp 100 juta dari Kadis Pertanian Jatim,” kata Basaria.

Basuki bersama staf DPRD lainnya, yaitu Santoso dan Agung diduga bersama-sama turut menerima suap, dari Bambang Heryanto sebagai Kepala Dinas Pertanian, Anang Basuki Rahmat sebagai ajudan Bambang dan Rohayati selaku Kepala Dinas Peternakan.

Sebagai pemberi suap, ketiganya melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, tentang penyuapan terhadap penyelenggara negara.

Sedangkan pihak penerima suap, ketiganya dikenakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, yang mengatur perbuatan penyelenggara negara menyalahgunakan wewenang dan menerima suap.

 

Sumber Berita KPK Menahan 6 Tersangka Dugaan Suap Terhadap DPRD Jawa Timur : Kumparan.com