KPK Menetapkan Dua Pihak Swasta Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

KPK Menetapkan Dua Pihak Swasta Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

KPK menetapkan dua pihak swasta tersangka kasus korupsi kuota Haji 2023-2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024.

Para tersangka berperan dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan praktik tersebut juga melibatkan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

KPK menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yaitu:

  1. Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham
  2. Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Ketsthuri), Asrul Aziz Taba.

Lanjut, Asep juga menjelaskan kasus ini berawal ketika Ismail, Asrul, Dewan pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur, serta pihak lain bertemu dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Mereka juga meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8%.

KPK menduga Ismail memberikan uang kepada Alex sebesar USD30.000 serta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar USD5.000 dan 16.0000 riyal Arab Saudi.

Atas pemberian tersebut, Maktour diduga memproleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

KPK sebelumnya baru menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca juga: Iran tuduh Amerika Serikat siapkan serangan darat di tengah upaya diplomasi