KPK minta maaf soal kegaduhan status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada masyarakat setelah muncul kegaduhan soal pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bertepatan dengan momentum Lebaran di Gedung Merah KPK, Jakarta, Kamis 26 maret 2026.
“Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” kata Asep.
Ia juga mengapresiasi berbagai kritik dari masyarakat atas keputusan tersebut.
Menurutnya, pengalihan status penahanan telah melalui sejumlah pertimbang, termasuk dampak di masyarakat serta strategi penanganan perkara.
Asep menegaskan bahwa langkah itu sudah sesuai prosedur hukum, mengacu pada Pasal 108 ayat 1 hingga 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Nomor 20 Tahun 2025.
Ia turut memastikan bahwa proses pengambilan keputusan akan disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, menyusul adanya laporan masyarakat.
Dewas nantinya akan menelaah bagaimana kputusan tersebut diambil.
Sebelumnya, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas sempat berubah beberapa kali.
Ia awalnya ditahan di rumah tahanan KPK pada 12 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 19 Maret 2026, statusnya menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga.
Namun, pada 23 Maret 2026, ia kembali ditetapkan di rumah tahanan KPK.
Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…
Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…
Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…
Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…
Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…
Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…
This website uses cookies.