KPK minta maaf soal kegaduhan status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada masyarakat setelah muncul kegaduhan soal pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bertepatan dengan momentum Lebaran di Gedung Merah KPK, Jakarta, Kamis 26 maret 2026.
“Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” kata Asep.
Ia juga mengapresiasi berbagai kritik dari masyarakat atas keputusan tersebut.
Menurutnya, pengalihan status penahanan telah melalui sejumlah pertimbang, termasuk dampak di masyarakat serta strategi penanganan perkara.
Asep menegaskan bahwa langkah itu sudah sesuai prosedur hukum, mengacu pada Pasal 108 ayat 1 hingga 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Nomor 20 Tahun 2025.
Ia turut memastikan bahwa proses pengambilan keputusan akan disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, menyusul adanya laporan masyarakat.
Dewas nantinya akan menelaah bagaimana kputusan tersebut diambil.
Sebelumnya, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas sempat berubah beberapa kali.
Ia awalnya ditahan di rumah tahanan KPK pada 12 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 19 Maret 2026, statusnya menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga.
Namun, pada 23 Maret 2026, ia kembali ditetapkan di rumah tahanan KPK.
Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…
700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…
Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…
Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…
Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…
Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…
This website uses cookies.