Nasional

KPK Peringati Miryam Punya 1 Kesempatan Bicara Jujur di Sidang E-KTP

KPK Peringati Miryam Punya 1 Kesempatan Bicara Jujur di Sidang E-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, jujur dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada Kamis (30/3/2017) besok.

Sebelumnya, Miryam tak menghadiri sidang pada Senin (27/3/2017) lalu, dengan alasan sakit.

Sedianya, pada persidangan hari Senin, Miryam akan dikonfrontasi dengan dengan penyidik KPK atas keterangannya yang menyebutkan ada tekanan saat menjalani pemeriksaan.

“Kami harap dia datang berikan keterangan sebenarnya. Ada satu kesempatan Miryam bicara jujur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Miryam sebelumnya membantah seluruh berita acara pemeriksaan yang disusun berdasarkan kesaksiannya di tingkat penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Bantahan itu dilontarkan Miryan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (23/3/2017).

Selain itu, Miryam mengaku mengarang semua kesaksian dalam penyidikan karena merasa tertekan.

Ia mengaku diintimidasi penyidik dengan kata-kata.

Febri menyebutkan, bila saksi tidak berkata jujur terdapat potensi pidana yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 22 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau tidak memberikan keterangan tidak benar dikenakan pidana penjara oaling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta, paling banyak Rp 600 juta.

“Kami bertanggung jawab menjelaskan di persidangan dengan menghadirkan tiga penyidik yang akan menguraikan secara rinci,” ujar Febri.

Selain tiga orang penyidik, KPK akan menghadirkan lima orang saksi lainnya dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan DPR.

“Besok akan dihadirkan 3 penyidik, saksi Miryam, dan ada lima saksi lain. Satu dari unsur Kemendagri, satu dari Kemenkeu sudah dipanggil sebelumnya tapi belum bisa hadir, dan sisanya dari DPR RI,” kara Febri. Pada sidang sebelumnya Miryam tidak hadir karena sakit ketika akan dikonfrontasi dengan 3 penyidik KPK yang memeriksanya, Miryam memberikan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Umum Fatmawati. Dalam surat, dinyatakan bahwa Miryam harus beristirahat selama dua hari.

 

 

Sumber berita KPK Peringati Miryam Punya 1 Kesempatan Bicara Jujur di Sidang E-KTP : kompas.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.