KPK Tahan Setnov, Pengacara Ribut dengan Penyidik KPK: Jangan Permainkan Hukum!
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP. Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, tidak terima.
“Ditahan dasarnya apa? Undang-undangnya apa yang menyatakan bisa ditahan? Orang sakit diperiksa saja nggak bisa, apalagi ditahan. Jangan mempermainkan hukum begitu. Jawaban saya itu,” kata Fredrich.
Pernyataan tersebut disampaikan Fredrich sebelumnya saat diwawancarai wartawan di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017). Dia sejak awal memang berkukuh menolak kliennya ditahan KPK karena menilai hal tersebut bertentangan dengan hukum.
“Undang-undang yang mana menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dalam keadaan sakit dan belum pernah diperiksa?” ujar Fredrich.
KPK baru saja menggelar jumpa pers menyatakan resmi mengeluarkan surat perintah penahanan atas Setya Novanto. Namun pihak Novanto disebut menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut.
Dalam surat penahanan itu, Novanto sedianya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Surat perintah penahanan itu ditunjukkan langsung ke pihak Novanto.
“(Penahanan Setya Novanto) terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017,” ucap Febri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, malam ini.
Novanto saat ini dirawat di RSCM Kencana. Lantaran Novanto dirawat, KPK pun melakukan pembantaran penahanan untuk Novanto. Pembantaran yang dimaksud adalah masa penahanan tidak dihitung selama tersangka menjalani perawatan di rumah sakit.
Pengacara ‘Bertengkar’ dengan Penyidik soal Penahanan Setnov
Adu argumentasi sempat terjadi antara tim kuasa hukum Setya Novanto yang diketuai Fredrich Yunadi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penahanan Setnov.
KPK telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Setnov. Penyidik KPK juga telah mendatangi RSCM terkait upaya menahan Setnov, namun tim kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum surat penahanan itu mengingat Setnov dalam kondisi sakit.
“Alasan apa, undang-undang apa yang mengatakan mereka bisa tahan orang sakit,” ujar Fredrich di RSCM, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
Menurut Fredrich, orang yang sedang sakit tidak bisa diperiksa oleh penyidik.
“Orang sekarang kalau sakit diperiksa apanya, saya tanya,” ucapnya.
Fredrich melanjutkan, keberatan pihaknya terkait surat penahan Setnov dari KPK juga dilatari fakta bahwa penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Setnov sebagai tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP.
Setnov pada Rabu (16/11) dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus yang menjeratnya. Namun yang bersangkutan mangkir. Itu adalah pemeriksaan pertama Setnov sebagai tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP.
Tanpa pemeriksaan itu, menurut Fredrich, KPK tak bisa menahan Setnov.
“Diperiksa saja enggak bisa apalagi ditahan, jangan mempermainkan hukum, gitu saja jawaban saya,” ujarnya.
“Kalau dia bilang panggilan sudah 3 kali, bilang saja sampai 3 kali itu bapak bisa tunjukkan buktinya enggak. panggilan sebagai tersangka baru satu kali tanggal 15, malamnya sudah penangkapan berarti yang enggak benar siapa, kalian nilai sendiri,” imbuh Fredrich.
Di waktu hampir bersamaan, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya telah resmi bantarkan penahanan Setya Novanto.
Pembantaran penahanan merupakan penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan. Pembantaran penahanan dapat diberikan karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap), diperkuat dengan keterangan dokter. Pembantaran penahanan berakhir apabila menurut keterangan ahli (dokter), tersangka sudah sembuh.
“KPK melakukan pembantaran penahanan sehingga pemeriksaan dilakukan lebih lanjut di RSCM,” kata Febri di gedung KPK.
(Baca juga: SETYA NOVANTO KENINGNYA DIPERBAN, TOMPI SURUH DOKTERNYA SEKOLAH LAGI)
Sumber Berita KPK Tahan Setnov, Pengacara Ribut dengan Penyidik KPK: Jangan Permainkan Hukum! : Detik.com, Cnnindonesia.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.