KPK Tetap Konsisten Tak Akan Buka Bukti Rekaman di Luar Persidangan
Berkas kasus Miryam S Haryani akan segera diproses tuntutan dalam bulan ini. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan, pelimpahan proses penuntutan tersebut merupakan sebuah perkara hukum.
“KPK ingin memisahkan proses hukum dan politik. Bagi kami itu proses hukum ketika MSH (Miryam S Haryani) sudah tersangka dan pemeriksaan sudah dilakukan. Dan kemudian bukti dipandang lengkap, sudah bisa dilimpahkan ke penuntutan dan dibawa ke persidangan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (15/6/2017).
Febri memang tidak membantah adanya saran dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD agar KPK mempercepat proses hukum dengan membuka lebih dulu rekaman di persidangan sebelum Pansus memintanya. Namun ia meyakinkan bahwa proses penanganan perkara Miryam tidak terpengaruh Pansus hak angket yang sarat muatan politis.
“Terkait pelimpahan proses perkara MSH ini tentu saja semata didasarkan pada kecukupan bukti yang menurut tim setelah cukup diproses penyidikan, tentu mau tidak mau harus ditingkatkan dilimpahkan pada proses penuntutan,” tutur Febri.
Namun apa pun yang terjadi, KPK konsisten tidak akan membuka bukti rekaman di luar persidangan. Walau hanya sebagian kecil, seperti yang dimintakan Komisi III DPR.
“Kalau Pansus ditujukan atau latar belakang awal pansus angket ini dibentuk karena pembukaan rekaman tersebut ditolak KPK pada saat rapat dengar pendapat Komisi III, maka kalau hanya rekaman itu cukup nunggu di pengadilan saja,” jawab Febri.
Jika itu sampai terjadi, maka baik KPK maupun Komisi III DPR akan sama-sama melanggar hukum. Karena membuka alat bukti di luar koridor hukum.
“Tentu saja tidak tepat kalau lembaga terhormat seperti DPR dan lembaga penegak hukum seperti KPK sama-sama membuat pelanggaran hukum,” tukasnya.
Sebelumnya pada Rabu (14/6), 132 akademisi yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang diketuai Mahfud MD, bersama Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas memberi dukungan KPK untuk menolak hak angket. Mereka menilai ada tiga cacat hukum dari pembentukan pansus.
KPK kemudian diminta agar tidak mengikuti kehendak panitia angket yang pembentukannya menabrak peraturan perundang-undangan. Karena mematuhi tindakan panitia angket merupakan bagian dari pelanggaran hukum.
Baca berita : Pansus Ancam dengan Pasal Penyanderaan Terkait Miryam, ini Jawaban KPK
Sumber berita KPK Tetap Konsisten Tak Akan Buka Bukti Rekaman di Luar Persidangan : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.