KPK Tidak Tahu Wakil Ketua Pansus Hak Angket Datang Bawa Koper
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu melakukan aksi membawa koper ke KPK. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan tidak ada nama Masinton Pasaribu di buku registrasi tamu.
“Saya tadi belum dapat informasi terkait kedatangan Masinton. Apakah datang itu menemui pihak-pihak tertentu. Karena di registrasi tadi saya belum mendapat informasi lebih lanjut,” ucap Febri kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).
Padahal, menurut Febri, KPK selalu menerima tamu yang datang, asalkan teregistrasi.
“Saya belum tahu (kedatangan Masinton). Karena banyak tamu yang datang. Namun kalau ada tamu yang datang lalu terdaftar dalam registrasi, pasti akan kita terima,” tutur Febri lagi.
Masinton siang tadi mendatangi KPK sambil membawa koper berisi pakaian. Ia berkata menunggu Ketua KPK turun dan membawa rompi oranye khas tahanan KPK.
Aksi ini merupakan tantangan politisi PDIP tersebut atas ancaman Agus Rahardjo yang menyebut bisa menggunakan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) perintangan proses hukum (obstructions of justice) kepada Pansus Hak Angket KPK. Pasalnya manuver pansus dianggap merintangi penanganan perkara oleh KPK.
Masinton sendiri sudah menyiapkan beberapa potong pakaian jika memang ditahan KPK. Dia yakin kedatangannya sudah diketahui Ketua KPK walau tidak melapor ke resepsionis.
“Ini ada CCTV, masak dia (Agus Rahardjo) nggak tahu. Ya pasti tahulah, ngabarinlah, (yang) di bawah ini. Nggak perlu (laporan ke resepsionis). Datang saja di sini. Saya sudah datang kemari. Tinggal bawa rompi oranye. Saya tunggu-tunggu rompi oranyenya nggak datang-datang,” tukas Masinton di KPK siang tadi.
Masinton Minta Rompi Tahanan, Pansus Angket: Dia Tantang KPK
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mendatangi KPK dan meminta ditahan sebagai respons atas pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo soal penerapan pasal tindak pidana korupsi.
Kolega Masinton di Pansus, Teuku Taufiqulhadi, menyebut tindakan politikus PDI Perjuangan itu sebagai bentuk tantangan kepada KPK.
“Dia menantang itu, barangkali seperti itu. Dan sah saja, boleh saja,” jelas Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Taufiqulhadi juga menyebut sikap Masinton sebagai bentuk protes kepada Agus. Ancaman Agus dianggap kurang tepat karena DPR punya wewenang dalam hal pengawasan dan itu diatur dalam konstitusi.
“Lantas pimpinan KPK mengatakan kami sedang melakukan obstruction of justice, upaya menghalangi pemeriksaan yang sebetulnya itu tidak benar karena kami menghalangi pemeriksaan bisa dikenakan pasal tipikor,” tutur Taufiqulhadi.
“Tipikor itu pasal korupsi, pasal-pasal UU Tipikor itu berkaitan korupsi, dianggap kita itu para koruptor, padahal kami melakukan konstitusi. Melakukan tugas konstitusi dianggap melakukan korupsi oleh dia,” ucap Taufiqulhadi.
Masinton sebelumnya menyambangi KPK dan mengaku siap ditahan. Dia juga membawa koper berisikan pakaian seadanya jika jadi ditahan.
Sumber Berita KPK Tidak Tahu Wakil Ketua Pansus Hak Angket Datang Bawa Koper : Detik.com