KPK Tolak Hadirkan Miryam, Pansus DPR: 3 Kali Tak Hadir, Jemput Paksa
Komisi Pemberantasan Korupsi menolak menghadirkan Miryam S Haryani ke Pansus Angket KPK di DPR RI. Anggota Pansus Angket KPK Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemanggilan Miryam ini bukan soal diberi izin atau tidak.
Pemanggilan Miryam, kata Bambang lebih kepada tugas pelaksanaan undang-undang dalam suatu proses penggunaan hak penyelidikan oleh DPR yang dalam konstitusi UUD 1945 dan UUMD3 disebut Hak Angket.
“Saya mendengar bahwa KPK akan mengirim surat tidak bisa menghadirkan Miryam. Ya, tidak apa-apa. Santai saja. Surat itu pasti akan kita bacakan dalam persidangan hak angket dan kemudian tentu saja kami akan kirimkan lagi pemanggilan yang kedua,” kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/6/2017).
Politikus Partai Golkar yang juga Ketua Komisi III DPR RI itu belum bisa memastikan untuk jadwal pemanggilan kedua. Bisa saja Miryam dipanggil pada 22 Juni ini atau setelah hari raya Idul Fitri.
“Apakah pemanggilan kedua itu akan jatuh pada tanggal 22 Juni ini, atau usai liburan hari raya Idul Fitri, tergantung keputusan sidang Hak Angket,” kata Bambang.
“Sekali lagi, Pansus tidak ambil pusing. Pansus hanya melaksanakan tugas berdasarkan konstitusi UUD 1945 dan UUM D3. Bagi yang tidak setuju, ya silakan amandemen UUD 1945 dan revisi UUMD3,” tambah Bambang.
Menurut Bambang, perintah soal pemanggilan paksa terhadap seseorang yang dibutuhkan oleh Pansus Angket itu sangat jelas. Selain diatur dalam konstitusi UUD 1945 juga tercantum di dalam Undang-undang MD3 Pasal 204.
“Di situ dinyatakan secara tegas bahwa WNI atau WNA yang dipanggil panitia angket wajib memenuhi panggilan. Jika tidak memenuhi panggilan 3 kali berturut-turut, maka panitia angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa,” tegas Bambang.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan bahwa keputusan menolak permintaan Pansus Angket KPK untuk menghadirkan Miryam ini dibahas dalam ekspose bersama tim penyidik.
“Kami sudah ekspose bersama dan keputusannya kita tidak mengizinkan Miryam Haryani,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (19/6/2017).
Ekspose bersama penyidik, menurut Alexander, dilakukan karena kewenangan penahanan Miryam, tersangka pemberian keterangan palsu, berada di tangan penyidik. Selain itu, KPK menegaskan tidak akan membuka materi penyidikan Miryam dalam pansus angket.
Baca juga : KPK: Kita Tidak Izinkan Miryam Haryani Datang ke Pansus Angket DPR
Sumber berita KPK Tolak Hadirkan Miryam, Pansus DPR: 3 Kali Tak Hadir, Jemput Paksa : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.