Kritikan Pedas Yusril Kepada Anies Terkait Cabut HGB Pulau Reklamasi

Kritikan Pedas Yusril Kepada Anies Terkait Cabut HGB Pulau Reklamasi

Kritikan Pedas Yusril Kepada Anies Terkait Cabut HGB Pulau Reklamasi

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa dipakai untuk memohon pencabutan hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Yusril menuturkan HGB bisa dibatalkan kalau penetapannya menentang peraturan pemerintah, bukannya menentang perundang-undangan yang belum ada. “Dasar hukumnya yang salah, kan belum ada. Masih (dasar hukum yang salah masih) angan-angan, pikiran,” katanya dalam diskusi via telepon di Gado-gado Boplo, Jakarta Pusat, hari ini, 13 Januari 2018.

Dalam surat permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Anies Baswedan mengatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah dicabut dari proses pembahasan di DPRD DKI.

Surat itu juga menyebutkan, tanpa adanya raperda tersebut tidak ada pengaturan dari kegiatan yang dilakukan di atas lahan hasil reklamasi.

Image result for Menteri Sofyan Djalil
Menteri Sofyan Djalil

Menurut Yusril, yang pernah menjabat Menkumham, kedua raperda tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G. Maka dia setuju dengan jawaban Menteri Sofyan bahwa Badan Pertanahan Nasional sudah bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat menerbitkan sertifikat HGB. Sebab, sertifikat HGB hanya bisa dikeluarkan jika sudah ada persetujuan dari pemilik hak pengelolaan lahan (HPL), yaitu pemerintah DKI Jakarta.

“Enggak mungkin (HGB) dikeluarkan tanpa persetujuan yang punya HPL. Sekarang yang punya HPL malah minta HGB dibatalkan karena belum ada Perda Zonasi.”

Adapun pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada, Nur Hasan, menyatakan rencana penggunaan lahan reklamasi sudah memiliki ketentuan, yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dasar hukum lainnya, dia meneruskan, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

“Artinya dari peraturan yang ada sudah cukup, baik untuk HPL maupun HGB di atas tanah HPL,” ucap Nur Hasan menerangkan soal legalitas proyek reklamasi.

Yusril: Anies-Sandi Punya Uang Dari Mana Bayar Kerugian Pengembang?

Pakar hukum tata negara Prof. Yusril Izha Mahendra mempertanyakan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang menyatakan pemprov siap membayar ganti rugi yang dialami pengembang atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp 483 miliar.

Yusril mempertanyakan asal usul dari uang ratusan miliar itu jika pencabutan dan membatalkan penerbitan HGB di Pulau Reklamasi C, D dan G jadi dilakukan.

“Pemprov DKI sekarang uang dari mana?” tanya dia dalam diskusi bertajuk ‘Reklamasi & Investasi’ melalui sambungan telepon, Jakarta, Sabtu (13/1).

Menurut dia, untuk mencairkan dana sebesar itu, Anies-Sandi terlebih dahulu harus membicarakannya dengan DPRD DKI. Terlebih anggaran itu sesungguhnya tidak masuk dalam APBD tahun 2018.

“Uang rakyat itu kan jadi terbang sia-sia, siapa yang mau tanggung jawab kepada rakyat? Uangnya dari mana? Enggak bisa Pemprov DKI hanya eksekutif terus makai uang tanpa APBD kan mustahil,” tegasnya.

“Terus kalau dibatalkan mau diapain pulaunya? Mau diancurin? Itu kan jadi kemubadziran,” lanjut Yusril menambahkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengirimkan surat permintaan pencabutan dan membatalkan penerbitan HGB di pulau reklamasi C, D, G oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pun mengaku bahwa pihak pemprov paham betul akan konsekuensi yang harus mereka terima yakni membayar kerugian pengembang atas BPHTB senilai Rp 483 miliar.

Namun, Menteri Sofyan Djalil menolak tegas. Tidak hanya menolak, Sofyan Djalil bahkan menantang Pemprov DKI untuk menggugat mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Terkait itu, Anies mengaku pihaknya tengah mempelajari.

 

(Baca juga: SOFYAN DJALIL MINTA ANIES GUNAKAN PENGADILAN UNTUK CABUT SERTIFIKAT HGB REKLAMASI)

(Baca juga: ANIES SEBUT ADA PERMEN YANG ATUR PEMBATALAN HGB PULAU REKLAMASI)

 

Sumber Berita Kritikan Pedas Yusril Kepada Anies Terkait Cabut HGB Pulau Reklamasi : Tempo.co, Rmol.co