KTP Pelaku Penusukan 2 Anggota Brimob Diduga Palsu
Polisi menemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelaku yang menusuk dua anggota Brimob, Dede Suhamti dan Bripka Syaiful Bakhtiardi, di Masjid Falatehan, dekat Mabes Polri, Jakarta Selatan. KTP itu tertulis nama Mulyadi, kelahiran Lasi, 24 April 1989, beragama Islam dan belum menikah.
Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan mengatakan kemungkinan KTP yang ditemukan oleh pihaknya di lokasi kejadian itu diduga palsu.
“Hasil keterangan tim, KTP yang dipakai sementara kemungkinan palsu,” kata Iriawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Minggu (1/7).
Meski begitu, pihak kepolisian akan tetap melakukan pemeriksaan guna mendapatkan identitas pelaku yang sebenarnya. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi mata yang melihat kejadian.
“Tapi kita akan dalami. Kita akan crosscheck dan melakukan pendalaman di lapangan. Kita sedang memeriksa saksi-saksi yang berada di sekitar TKP, baik ada taksi di sana, kemudian ada tukang parkir ada pegawai satpam di sana dan juga warung di sana,” kata Iriawan.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah pelaku terkait dengan kelompok teroris tertentu atau bukan.
“Kita belum bisa pastikan ini dari kelompok mana yang jelas tim sedang bekerja,” katanya.
Saat ini pelaku yang tewas karena tak mengindahkan peringatan polisi sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
(Baca juga : INI KTP MULYADI YANG DITEMUKAN DI JASAD PENUSUK ANGGOTA BRIMOB)
Sumber Berita KTP Pelaku Penusukan 2 Anggota Brimob Diduga Palsu : Kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.