Nasional

Kuasa Hukum Ahok I Wayan Sudirta: Pernyataan Fadli Zon Tak Berdasar

Kuasa Hukum Ahok I Wayan Sudirta: Pernyataan Fadli Zon Tak Berdasar

Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta, mengklaim pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon terkait remisi kliennya tak berdasar. Ia menyayangkan tokoh sebesar Fadli Zon membuat pernyatan seperti itu.

Wayan mempertanyakan dasar hukum, fakta, dan historis di balik pernyataan Wakil Ketua DPR RI tersebut. Pernyataan Fadli itu dinilai Wayan membingungkan masyarakat.

“Tidak punya dasar sama sekali. Dasar hukumnya tidak ada, dasar fakta juga tidak ada,” kata Wayan kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi Jumat (22/12).

Wayan menilai remisi ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada. Ahok juga bukan orang pertama yang ditahan di Markas Komando Brimob Depok yang menerima remisi.

Ia menyebut Aulia Pohan pun saat terjerat kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) juga ditahan di Mako Brimob Depok. Besan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun mendapat remisi.

I Wayan Sudirta

“Yang lain-lain juga dapat. Tidak ada yang baru, kecuali kalau memang orang iri, tidak suka, atau takut dengan kebesaran Ahok,” ujarnya.

Sebelumnya, Fadli Zon mengatakan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum pantas diberikan pada Ahok. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mempertanyakan legalitas remisi karena Ahok menjalani hukuman di rutan Mako Brimob Depok, bukan di lembaga pemasyarakatan.

“Menurut saya sih belum pantas ya. Maksudnya tuh atas dasar apa?” kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/12).

Mantan Bupati Belitung Timur tersebut resmi mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2017, dari Kementerian Hukum dan HAM. Masa hukuman terpidana kasus penodaan agama yang divonis dua tahun penjara itu dipotong 15 hari.

Ahok mendekam di Mako Brimob Depok sejak 9 Mei 2017 setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu, September 2016.

Jelang Natal, Ahok Rajin Baca Buku Islam

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini rajin membaca buku rohani mengenai Islam menjelang perayaan Natal 2017. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta.

Wayan mengatakan, membaca buku rohani merupakan salah satu hobi Ahok selama menghabiskan waktu di balik jeruji besi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun menjelang perayaan Natal, Ahok juga membaca buku rohani di luar agamanya. Salah satunya buku tentang Islam.

“Kalau menjelang natal gini, baca buku agamanya lebih kenceng lagi. Introspeksinya lebih dalam lagi. Yang terakhir dibaca malah buku-buku di luar agama Kristen. Buku-buku agama Islam dibaca, buku-buku filsafat kuno juga dia baca,” kata Wayan saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui telepon, Jumat (22/12).

I Wayan Sudirta

Namun Wayan tidak menyebutkan judul buku mengenai Islam yang sedang dibaca Ahok. Ia hanya melihat Ahok membaca buku Islam belakangan ini, meskipun tak mengetahui isi buku tersebut secara pasti.

Wayan menyampaikan, Ahok sampai saat ini belum menyebutkan rencana merayakan Natal. Ahok lebih membicarakan penerapan nilai-nilai keagamaan dibanding seremonial keagamaan.

Wayan juga belum mendapatkan informasi dari keluarga mantan Bupati Belitung Timur ini terkait kunjungan pada perayaan Natal. Namun ia yakin keluarga Ahok akan memanfaatkan kesempatan untuk merayakan Natal bersama sang kepala keluarga di Markas Komando Brimob Depok.

“Keluarganya sangat kuat rohaninya, pasti akan memanfaatkan kesempatan untuk mengunjungi,” ujarnya.

Ahok mendekam di Mako Brimob Depok sejak 9 Mei 2017 setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dia terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu pada September 2016.

Ahok resmi mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2017 dari Kementerian Hukum dan HAM. Masa penahanan terpidana kasus penodaan agama yang divonis dua tahun penjara itu dipotong 15 hari.

 

(Baca juga: FADLI ZON MENILAI AHOK BELUM PANTAS MENDAPATKAN REMISI)

 

Sumber Berita Kuasa Hukum Ahok I Wayan Sudirta: Pernyataan Fadli Zon Tak Berdasar : Cnnindonesia.com, Cnnindonesia.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.