Kuasa Hukum Keira Shabira sebut Keira bukan pelaku, tapi korban
Keira Shabira buka suara setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan pelanggaran UU ITE soal aplikasi investasi Super IA.
Kuasa hukumnya, Asgar Sjarfi dan Mohamad Firdaus, Keira menegaskan dirinya bukan pelaku, melainkan korban yang turut mengalami kerugian.
Keira menjelaskan, pelapor yang berprofesi sebagai sutradara bergabung dalam apk investasi tersebut atas kemauan sendiri.
Ia membantah tuduhan yang menyebut dirinya membujuk atau memaksa pihak lain untuk ikut.
“Katanya aku membujuk dan merayu supaya ikut, itu sangat tidak benar. Faktanya jauh berbeda,” kata Keira, Senin 10 November 2025.
Lanjut, kuasa hukum Keira, Asgar Sjarfi, menambahkan bahwa kliennya juga merupakan nasabah atau costomer dari apk tersebut.
“Kami pun korban, bukan pihak yang mengendalikan investasi,” tegas Asgar.
Pihak Keira juga mempertanyakan nilai pelapor membawa kasus ini ke ranah hukum.
Dalam pertemuan konfrontasi di kepolisian, pelapor disebut secara terbuka menyampaikan bahwa tujuannya adalah untuk menghukum Keira, bukan mencari keadilan.
“Dia bilang, ‘Saya mau menghukum kamu, mau kasih pelajaran,'” kata Asgar meniru.
Tim hukum menilai laporan ke polisi tidak tepat.
Menurut mereka, kasus soal robot trading seharusnya ditangani oleh lembaga yang berwenang seperti Bappebti atau OJK, bukan aparat kepolisian.
Pihak Kiera pun merasa aneh mengapa sang aktris diposisikan sebagai pelaku utama.

