Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan dan Pulihkan Harkat Martabat Ahok
Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta majelis hakim membebaskan atau melepaskan kliennya dari segala tuntutan hukum.
Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa dugaan penodaan agama dalam pembacaan nota pembelaan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (25/4/2017).
Kuasa hukum menyebutkan Ahok tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan tindakan pidana di muka umum dengan mengeluarkan pendapat yang bermusuhan.
“Kami meminta majelis hakim yang mulia membebaskan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari dakwaan pertama dan kedua, memulihkan hak-hak dan harkat martabat Basuki Tjahaja purnama atau Ahok seperti pada keadaan semula sebelum perkara ini,” katanya.
Kuasa hukum juga menyebutkan terhadap jalannya persidangan yang memperlihatkan telah membuka mata hati publik agar berpegang teguh yakni dengan membebaskan atau melepaskan Ahok.
Usai membacakan nota pembelaan itu, kuasa hukum menyerahkannya ke majelis hakim. Hakim pun menanyakan JPU tentang tanggapannya terhadap pembelaan tersebut.
JPU menilai tak ada hal baru dari materi yang disampiakan kuasa hukum. “Jadi pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan lalu,” ujarnya merujuk tuntutan kurungan 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun yang disampaikannya dalam sidang pada 20 April 2017.
Sumber berita Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan dan Pulihkan Harkat Martabat Ahok : poskotanews.com
Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…
Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…
Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…
Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…
Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…
Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…
This website uses cookies.