KY Proses Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc dengan Melibatkan KPK

KY Proses Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc dengan Melibatkan KPK

KY proses seleksi calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc dengan melibatkan KPK

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun, menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga tersebut menjadi instrumen penting dalam memastikan transparansi dan integritas calon hakim.

Ia menjelaskan, setiap kandidat tidak hanya meminta menyerahan LHKPN sebagai syarat administratif, tetapi juga akan melalui analisis mendalam oleh PPATK soal pola transaksi keuangan dan pertumbuhan aset.

Jika ditemukan lonjakan kekayaan yang tidak wajar, hal tersebut akan menjadi perhatian serius dalam proses seleksi.

“Kalu tiba-tiba melonjak drastis, pasti akan ada pertanyaan. Bukan hanya jumlahnya, tapi juga pergerakan dan konsistensi aset yang kami telusuri,” kata Asrun.

Hasil penelusuran tersebut kemudian diverifikasi oleh tim investigasi KY dan dipadukan dengan masukan publik serta rekam jejak profesional kandidat.

Pendekatan berlapis ini dilakukan untuk memastikan penilaian yang objektif dan minim bias.

Tak hanya integritas keuangan, KY tetap menetapkan kualitas profesional sebagai syarat umum.

Kandidat hakim agung, misalnya, diwajibkan memiliki pengalaman panjang di bidang hukum, umumnya minimal 20 tahun.

“Kalau melihat persyaratan itu, kualitas individualnya sudah teruji. Tapi integritas tetap menjadi kunci,” tegasnya.

Setelah seluruh tahapan seleksi rampung, KT akan menyerahkan nama-nama kandidat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani uji kelayakan dan keputusan.

Baca juga: Pencuri sapi gagal di Kota Probolinggo ditangkap polisi saat Patroli