LSI Siap Disanksi Jika Quick Count Terjadi Kesalahan
Peneliti LSI Denny JA, Rully Akbar, mengaku tak menerima ancaman pihak luar akibat hitung cepat atau quick count Pemilu 2019. Pihaknya siap mempertanggungjawabkan hasil survei tersebut.
Rully sendiri menyebut hingga saat ini dirinya maupun peneliti lain di LSI Denny JA belum menerima ancaman dari pihak manapun terkait dengan hasil hitung cepat Pemilu 2019 yang dikeluarkan oleh pihaknya.
“Sampai sekarang ini sih belum ada, dan mudah-mudahan tidak ada, karena dari situ lah terlihat kematangan demokrasi kita,” kata Rully kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/4).
Terkait dengan kredibilitas hasil hitung cepat Pemilu 2019 dari berbagai lembaga survei, menurut Rully, biar publik atau masyarakat saja yang menilainya.
“Biar publik yang menilai hasil kerja para lembaga apakah kredibel atau tidak,” ujarnya.
Di sisi lain, Rully menegaskan hasil hitung cepat yang dilakukan oleh LSI Denny JA sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Ia juga menyebut pihaknya berpedoman pada aturan hukum dalam melakukan survei dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.
“Kami tidak melakukan pelanggaran, semua on the track di bawah payung hukum aturan dan UU berlaku,” ucap Rully.
Lebih lanjut, Rully menegaskan pihaknya siap mempertanggungjawabkan hasil hitung cepat yang telah dibuat jika memang terjadi kesalahan.
“Riset ilmiah lewat quick count baik pileg maupun pilpres bisa kami pertanggungjawabkan secara metodologi. Penghitungan KPU sedang berjalan, jika memang terbukti salah, semua lembaga siap menerima sanksi dari tiap asosiasi mereka bernaung,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya mengaku kerap menerima ancaman. Lembaganya merupakan salah satu penyelenggara quick count yang memberi hasil kemenangan untuk paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
“Sampai hari ini ancaman baik lewat telpon dan Whatsapp ke saya enggak berhenti, dan saya sudah catat semua nomornya dan screenshot isinya. Kalau niat Anda bikin saya takut, yang ada saya makin kebal, tinggal tunggu akibat hukum saja ya,” kicaunya, melalui akun Twitter pribadinya.
Lembaganya juga jadi salah satu yang dilaporkan oleh Koalisi Aktivis Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAHK) ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan kebohongan publik.
Lembaga lainnya yang dilaporkan tersebut adalah Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Poltracking, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca juga: Direktur Charta Politika Mengaku Dapat Ancaman lewat Telepon Agar Tak Rilis Quick Count
Sumber Berita LSI Siap Disanksi Jika Quick Count Terjadi Kesalahan: Cnnindonesia.com
Bos Sritex ditangkap kejagung terkait dugaan korupsi. Kejaksaan Agung menangkap seorang Direktur Utama PT Sritex…
Anggota dewan Verell Bramasta dikritik netizen cuman omon-omon. Verell Bramasta telah resmi menjabat sebagai anggota…
3 Rumah 15 kendaraan milik Kades dibakar warga atas dugaan korupsi bansos. Kejadian tersebut pada…
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf, selaku Komisaris Narasi dikabarkan telah meninggal dunia di usia…
Sapi kurban Iduladha batal dibeli Prabowo tiba-tiba mati. Sapi milik Dedi Irawan, peternak dari Polewali…
Dedi Mulyadi berjanji menanggung biaya seluruh anak dari ledakan amunisi di Garut. Pada hari Senin,…
This website uses cookies.