Luhur Budi Djatmiko Didakwa Rugikan Uang Negara Rp 348 Miliar

Luhur Budi Djatmiko Didakwa Rugikan Uang Negara Rp 348 Miliar

Luhur Budi Djatmiko didakwa rugikan uang negara Rp 348 miliar

Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Lhur Budi Djatmiko didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan yang merugikan uang negara sebesar Rp 348,6 miliar.

Selain karena kemahalan, lahan yang dibeli pun belum keseluruhnya bebas.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sejumlah pihak telah memperkaya korporasi PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkara.

Yang merupakan anak usaha PT Bakrieland Development Tbk, bagian dari kelompok usaha Bakrie.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp 348,69 miliar yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar 348,69,” kata jaksa, Kamis 16 Oktober 2025.

Jaksa juga menambahkan, Luhur Budi melakukan serangkaian tindakan melawan hukum dalam proses pengadaan lahan tersebut selama 2012-2014.

Perbuatannya dilakukan bersama Gathot Harsono selaku Vice President Asset Menagement Pertamina.

Hermawan selaku general Support Manager Pertamina, Firman Sagaf selaku Komisaris PT Prodeva Doubles Synergy sekaligus Direktur Utama KJPP FAST, juga Nasiruddin Mahmud.

Berdasarkan hasil uadit BPK RI Nomor 57/LHP/XXI/10/2024, kerugian negara mencapai Rp 348,69 miliar.

Yang terdiri dari kelebihan pembayaran nilai tanah dan pembayaran untuk fasilitas umum berupa jalan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Purbaya akan bubarkan Satgas BLBI, begini tanggapan Mahfud MD.