Lupa bawa SIM atau nggak punya SIM ternyata beda sanksi dengan denda tidak main-main
Harusnya pengendaraan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan.
Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa seseorang layak berhak mengemudi di jalan raya.
Jika seseorang mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM, termasuk SIM yang sudah mati dan belum diperpanjang, maka dapat dikenai sanksi Pasa; 281 Undang-Undang Nomor 22 TAHUN 2009.
Ancaman hukumannya yaitu, kurungan paling lama 4 bulan, denda paling banyak Rp1000.000/
Pelanggaran ini dianggap serius karena pengendara belum terbukti lolos uji kompetensi berkendara.
Kalau cuma lupa bawa, dendanya lebih ringan.
Berbeda dengan pengendara sebenarnya memiliki SIM aktif, tetapi lupa membawa atau tidak bisa menunjukkannya saat razia.
Sanksinya yaitu pada Pasal 288 UU Lalu Lintas:
- Kurungan paling lama 1 bulan
- Denda paling banyak Rp250.000.
Biasanya terjadi karena SIM tertinggal di rumah, dompet hilang, atau alasan lainnya.
Petugas Korlantas Polri tetap bisa memverifikasi kepemilikan SIM melalui sistem data.
Namun jika nama pengendara tidak terdaftar, pelanggaran bisa berubah menjadi tidak memiliki SIM.
Pelanggaran ini penting diketahui pengendara. Jangan anggap sepele lupa bawa SIM, apalagi nekat berkendara tanpa punya SIM sama sekali. Karena itu bisa bahaya.

