MA akan Segera Pelajari Aduan Tim Hukum Tom Lembong

MA akan segera pelajari Aduan tim Hukum Tom Lembong

MA akan segera pelajari aduan tim hukum Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Dan pedoman perilaku hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi importasi gula.

“Atas laporan tersebut, Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau ada tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan perkara tersebut,” Kata Juru Bicara MA, 6 Agustus 20225.

“Karena dugaan adanya perbuatan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,: tambahnya.

Yanto menyampaikan bahwa hakim yang mengadili Tom Lembong sudah bersertifikasi sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).

Sehingga para hakim tersebut telah memenuhi syarat untuk mengadili perkara korupsi.

Sertifikasi tipikor terhadap para hakim kasus korupsi itu, berdasarkan pasal 11 huruf E dan pasal 12 huruf C undang-undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Ketentuan dalam undang-undang tersebut sebagaimana ketentuan teknis hukum acara yang tidak dapat dikesampingkan oleh produk kebijakan yang menambah atau mengurangi syarat adanya sertifikasi hakim tipikor bagi hakim yang menangani perkara korupsi di pengadilan khusus tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Adapun surat aduan tim kuasa hukum Tom Lembong didaftarkan ke MA, dalam hal ini Badan Pengawasan (Bawas) MA RI, pada Senin (4\8\2025) lalu.

Baca juga: Inilah Sosok Sekda Pati yang Sita Air Sumbangan Warga

Surat itu teregister dengan nomor 15\08\2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang dugaan pelanggaran kode etik dan Profesionalisme yang dilakukan oleh hakim perkara tipikor Nomor 34\pidsus\TPK\2025 PN jakarta pusat atas nama terdakwa Thomas Trikasih Limbong di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Terpisah, Zaid Mushafi selaku penasihat hukum Tom Lembong mengaku telah mendengar tanggapan atas laporannya terhadap tiga hakim yang mengadili kliennya.

Dan sudah seharusnya MA menanggapi laporannya dengan serius agar memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

“Dan mohon tidak sebatas formalitas belaka,” katanya saat dihubungi, Rabu malam.

Karena menurutnya, pertimbangan majelis hakim yang mengatakan Tom Lembong mengedepankan ekonomi kapitalis.

Tanpa pernah ada pemeriksaan dan proses pembuktiannya hakim dalam membuat pertimbangan putusan.

“Yang harus diingat adalah ini bukan sebuah balas dendam, tetapi momen untuk evaluasi dan koreksi terhadap semua proses penegakan hukum oleh hakim. Jadi, bukan semata-mata terkait kasus Pak Tom saja,” katanya menekankan.